Pengamat apresiasi Pemerintah cabut IUP nikel Raja Ampat

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rif'an mengapresiasi Pemerintah yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan di Raja Ampat.

Update: 2025-06-10 15:49 GMT
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rif'an mengapresiasi Pemerintah yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan di Raja Ampat.

Hal tersebut dikarenakan pencabutan tersebut IUP itu seakan mempertegas sikap pemerintah terhadap rakyat.

"Keputusan ini bukan hanya tepat secara regulatif, melainkan juga strategis secara sosial dan ekologis" kata Ali Rif'an dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Ali Rif'an, pencabutan IUP penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Apalagi, saat ini banyak praktik tambang yang terkesan abai terhadap regulasi perlindungan lingkungan.

Mereka, kata dia, tetap saja melalukan penambangan dan berlindung di balik narasi investasi. 

Ali Rif'an mengutarakan bahwa kondisi tersebut justru akan mengancam kondisi alam Indonesia yang akan berdampak pada habitat dan kehidupan alam di wilayah tersebut.

Di satu sisi, lanjut Ali, keputusan untuk tetap mengizinkan PT GAG beroperasi karena memenuhi semua ketentuan dan berada di luar kawasan Geopark menunjukkan sikap proporsional dan objektif Pemerintah. 

Ditegaskan pula bahwa hal ini harus ditunjukkan kepada publik agar dunia usaha yang taat aturan tetap dapat kepastian hukum.

"Artinya, Pemerintah bukan anti terhadap investasi, melainkan mendukung investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab," jelas Ali Rif'an.

Dengan adanya upaya, Ali Rif'an berharap ke depan Pemerintah konsisten bersikap tegas menindak pengusaha yang tidak taat akan regulasi pelestarian alam.

Diwartakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan bahwa Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6).

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg.

Tags:    

Similar News