Palembang sebut penerimaan pajak hingga Juni 2025 Rp609 miliar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Sumatera Selatan menyebutkan penerimaan pajak di kota itu hingga sisa bulan Juni 2025 ini sebesar Rp609 miliar dari target sebesar Rp1,6 triliun di tahun ini.
Elshinta.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Sumatera Selatan menyebutkan penerimaan pajak di kota itu hingga sisa bulan Juni 2025 ini sebesar Rp609 miliar dari target sebesar Rp1,6 triliun di tahun ini.
"Target Palembang 2025 ini pajak nya sebesar 1,6 triliun, dan hingga ujung Juni 2025 ini sudah terealisasi sebesar 37,33 persen sebesar Rp609 miliar," kata Kepala Bapenda Palembang Marhaen dikonfirmasi di Palembang, Senin.
Ia menerangkan, adapun target tersebut berasal dari pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang ditargetkan sebesar 280 miliar. Kemudian PBJT makanan dan atau minuman target Rp222, miliar.
Atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau non PLN ditargetkan sebesar lima miliar Rupiah. Lalu BJT atas tenaga listrik dari sumber lain atau PLN sebesar Rp250 miliar.
PBJT atas jasa perhotelan ditargetkan sebesar Rp58 miliar, PBJT atas jasa parkir sebesar Rp12miliar, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan Rp38 miliar.
Pajak reklame ditargetkan sebesar Rp26 miliar, Pajak Air tanah ditargetkan sebesar Rp68 juta.
Pajak mineral bukan batuan dan logam ditargetkan sebesar Rp1 miliar. Pajak sarang burung walet ditargetkan sebesar Rp 209 juta.
Opsen PKB ditargetkan sebesar Rp 249, 6 miliar. Opsen BBN KB ditargetkan sebesar Rp224, 4 miliar.
"Jadi apabila ditotalkan target PAD Palembang 2025 ini berada di angka Rp1,6 triliunan.
Sementara per tanggal 20 Juni 2025 ini, penerimaan pajak di Kota Palembang baru mencapai 37,33 persen atau sekitar Rp609,2 miliar," katanya.