Tak laksanakan rekomendasi, DPRD bisa gunakan hak angket

Kepala Daerah wajib menindaklanjuti semua rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Kepala Daerah dan DPRD terus mendorong agar Kepala Daerah dan OPD terkait melaksanakannya. 

Update: 2025-06-25 18:32 GMT
Foto: Musthofa/Radio Elshinta

Elshinta.com - Kepala Daerah wajib menindaklanjuti semua rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Kepala Daerah dan DPRD terus mendorong agar Kepala Daerah dan OPD terkait melaksanakannya. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Iqra Chissa mengatakan, DPRD dapat menggunakan hak interpretasi atau hak angket, apabila kepala daerah belum juga menindaklanjutinya setelah beberapa kali diingatkan. 

"Setelah beberapa kali diingatkan, tapi belum melaksanakan rekomendasi tersebut, makaw DPRD dapat menggunakan hak interpelasi atau hak angket," kata Iqra saat menerima pimpinan dan anggota komisi gabungan DPRD Kabupaten Solok Selatan, Rabu (24/6), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa.

Iqra menyebutkan, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah bertujuan untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik di aspek perencanaan, penganggaran maupun dalam pembentukan Perda dan Perkada.

Agar Rekomendasi DPRD tersebut dapat efektif dan memberikan dampak terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka, DPRD perlu mengawasi pelaksanaanya oleh OPD-OPD terkait. Mekanisme pengawasannya dapat dilakukan oleh Komisi-Komisi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan Komisi dan dilakukan secara berkala melalui rapat kerja atau peninjauan lapangan.

Dari rekomendasi-rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah dalam beberapa tahun terakhir, terjadi perbaikan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, seperti perbaikan terhadap kualitas perencanaan program dan kegiatan OPD serta distribusi alokasi anggaran yang sesuai dengan skala prioritas. 

"Sebelum DPRD memberikan perhatian khusus terhadap aspek perencanaan dan penganggaran, banyak program dan kegiatan yang tidak saling mendukung dan bahkan tumpang tindih,' ujar Iqra. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Mardius mengatakan, kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang LKPJ Kepala daerah. 

Mereka ingin mendapatkan masukan bagaimana mekanisme untuk mengontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah oleh OPD-OPD.

Kemudian, bagaimana sikap DPRD terhadap rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh OPD berikut apa langkah yang dilakukan oleh DPRD untuk meningkatkan ketaatan OPD melaksanakan rekomendasi DPRD.

Pertemuan yang berlangsung di ruang khusus 1 tersebut dihadiri pelaksana tugas sekretaris DPRD Provinsi Sumatra Barat, Maifrizon.

Tags:    

Similar News