Krisdayanti hingga Djarot hadiri sidang pemeriksaan Hasto Kristiyanto

Sejumlah politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Para politikus dimaksud, yakni mulai dari Krisdayanti, Ribka Tjiptaning, Ganjar Pranowo, Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo, hingga Djarot Saeful Hidayat.

Update: 2025-06-26 15:10 GMT
Dari kiri ke kanan: Para politikus PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, Krisdayanti, serta Djarot Saeful Hidayat menghadiri sidang pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanti yang terseret sebagai terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Elshinta.com - Sejumlah politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Para politikus dimaksud, yakni mulai dari Krisdayanti, Ribka Tjiptaning, Ganjar Pranowo, Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo, hingga Djarot Saeful Hidayat.

Adapun Krisdayanti baru pertama kali menghadiri sidang kasus Hasto, sementara para politikus lainnya sudah beberapa kali menjadi penonton sidang tersebut. Ia bersama Ribka terlihat kompak mengenakan baju hitam, sementara politikus PDI Perjuangan lainnya memakai kemeja berwarna lain.

Saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, para politikus PDIP tersebut langsung dihampiri Hasto sebelum persidangan dimulai. Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap. Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Tags:    

Similar News