Polres Pemalang berhasil amankan tersangka C atas dugaan kasus pencabulan

Polres Pemalang, Jawa Tengah berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial C (45), atas dugaan kasus pelecehan seksual secara fisik atau pencabulan terhadap seorang wanita dan anak di bawah umur.

Update: 2025-06-30 16:43 GMT
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Pemalang, Jawa Tengah berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial C (45), atas dugaan kasus pelecehan seksual secara fisik atau pencabulan terhadap seorang wanita dan anak di bawah umur.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang saat berada di rumahnya di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu (28/6/2025) malam.

"Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif," kata Eko seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (30/6). 

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka melakukan aksinya di dalam rumah korban.

"Diduga tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal tahun 2025 sampai dengan bulan Mei 2025," kata Eko. 

Eko mengatakan, perbuatan tersangka terhadap anak korban dilakukan, saat kedua orang tua dari anak korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.

"Kemudian, tersangka juga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja," kata Eko. 

Eko mengatakan, atas perbuatan tersebut, keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

"Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka," kata Eko. 

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dikenakan pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Atas kejadian tersebut, Eko menyampaikan imbauan kepada masyarakat, agar bersama-sama mencegah kasus kekerasan seksual dan kasus pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pemalang.

"Selain melakukan pengawasan melekat, harap luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengar keluh dari setiap anggota keluarga," ujar Eko.

"Apabila mengalami, mendapati atau menemukan korban serta melihat hal- hal yang mencurigakan, agar segera laporkan kejadian kekerasan seksual tersebut melalui layanan call center Polri 110," tandas Eko. 

Tags:    

Similar News