Perangkat Desa Sanggung jadi tersangka korupsi dana desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah kembali menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah kembali menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa. YP (45) perangkat desa bidang keuangan yang merangkap sebagai bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo diduga merugikan negara sebanyak Rp406 juta.
YP menyalahgunakan wewenang mencairkan APBDes Tahun anggaran 2023 dan 2024 kemudian digunakan untuk kepentingannya sendiri. Tersangka langsung menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas IA Surakarta usai dipersiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (8/7/2025). Hal tersebut disampaikab Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira.
Menurut Tjut Zelvira, tersangka menggunakan modus memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana desa. Sehingga penggunaan anggaran tersebut tanpa sepengetahuan dari kepala desa lantaran yang bersangkutan juga memiliki wewenang menarik kas desa. Akibatnya, sejumlah kegiatan gagal direlalisasaikan meskipun ada laporan pemanfaatan anggaran.
"Salah satu kegiatan yang tidak terlaksana adalah tunjangan operasional untuk ketua RW dan RT seluruh Desa Sanggung," katannya.
Dikatakan Tjut Zelvira, dana desa yang digunakan oleh tersangka diantaranya adalah sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) APBDes Tahun 2023, kemudian transfer dana desa untuk tiga kegiatan serta pendapatan asli desa Tahun 2024. "Tersangka melakukan penggelapan dana desa sepanjang 2024," ujarnya.
Kasus ini sendiri terungkap saat laporan keuangan diperiksa sekretaris desa, tersangka mengaku telah menghabiskan uang yang ditarik dari kas desa untuk kepentingan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Ada kesaksian dari sasaran kegiatan yang mengaku tidak menerima anggaran dari desa,"kata dia lagi.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono menambahkan, modus pencairan yang dilakukan tersangka dengan menggunakan slip penarikan fiktif dan juga tanda tangan palsu kepala desa. Terjadi sepanjang Tahun 2024. Adapun anggaran yang diambil adalah Silpa APBDes Tahun 2023, dana transfer tahun 2024 dan pendapatan asli desa Tahun 2024.
"Jadi kades juga tidak tahu ada pencairan dana desa oleh tersangka," imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (9/7).
Kejaksaan telah meminta keterangan dari 25 orang saksi terkait diantaranya kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga sasaran program kegiatan. Sedangkan tersangka sendiri hari ini diperiksa, ditetapkan tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari kedepan.