KPK panggil lagi Dirut BPR Bank Jepara Artha jadi saksi kredit fiktif

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko (JH) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di bank tersebut.

Update: 2025-07-14 15:46 GMT
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Rio Feisal

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko (JH) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di bank tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JH sebagai Dirut BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari ANTARA, Senin.

Jhendik Handoko sebelumnya dipanggil KPK pada 3 Juni 2025, dan didalami penyidik mengenai kewenangan ataupun tugas pokoknya sebagai dirut di bank tersebut.

KPK pada 24 September 2024 telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

KPK menyebut modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

Tags:    

Similar News