PBB tegaskan komitmen terhadap keadilan dan perlindungan HAM dalam RDPU revisi KUHAP di DPR

 Partai Bulan Bintang, sebagai partai yang memiliki basis kuat di bidang hukum dan memiliki komitmen tinggi terhadap hak asasi manusia turut ambil bagian untuk memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di DPR RI pada Senin, (14/7/2025).

Update: 2025-07-14 15:36 GMT
Sumber foto: Radio Elshinta/ ADP

Elshinta.com - Partai Bulan Bintang, sebagai partai yang memiliki basis kuat di bidang hukum dan memiliki komitmen tinggi terhadap hak asasi manusia turut ambil bagian untuk memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di DPR RI pada Senin, (14/7/2025) 

Adapun Ketua Partai Bulan Bintang Gugum Ridho Putra  menekankan pentingnya perubahan KUHAP sebagai momentum perbaikan hukum di Indonesia dan memastikan setiap masyarakat memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.

“Partai Bulan Bintang memberikan saran dan masukan kepada DPR RI tentang perubahan hukum acara pidana kita, hukum formil yang sangat penting menyangkut pemenuhan semaksimal mungkin hak masyarakat kita atas kepastian hukum yang berkeadilan” ujar Gugum Ridho Putra


Dalam RDPU tersebut, Partai Bulan Bintang mengusulkan beberapa poin penting diantaranya Pembatasan pemeriksaan dalam penyelidikan maupun penyidikan 8 jam per hari, Pembatasan waktu seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, Perluasan kewenangan hakim dalam praperadilan untuk tidak hanya memeriksa terpenuhinya syarat administratif formal atas tindakan upaya paksa, tetapi juga menilai proses penerbitan dari syarat formal administratif tersebut.

Tak hanya itu, catatan penting lainnya yang diusulkan yakniPenghapusan dakwaan alternatif, Dicatatkannya risalah sidang menggunakan sistem record teknologi AI, Kewajiban hakim mencantumkan dasar mengesampingkan setiap fakta hukum baik yang disampaikan oleh Penuntut Umum maupun yang disampaikan oleh Advokat/Terdakwa dan Mekanisme sidang PK dilakukan secara terbuka, dihadiri oleh para pihak dan diperiksa oleh 5 hakim. 


Lebih lanjut, Gugum menambahkan Partai Bulan Bintang menilai revisi KUHAP juga tidak dapat dilepaskan dari perlindungan hak asasi manusia sehingga pembahasan revisi KUHAP ini harus mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.

“Karena pada dasarnya penegakan hukum pidana melalui KUHAP sebagai hukum formil akan mengurangi, memangkas, dan apabila penegak hukum kita tidak berhati-hati kita secara langsung akan menjadi pelanggar dari hak asasi manusia” tambah Gugum.

Usulan-usulan Partai Bulan Bintang terhadap revisi KUHAP merupakan bentuk dari komitmen partai dalam mendorong terciptanya keadilan hukum dan perlidungan hak asasi manusia. Tidak berhenti disini, sebagai partai politik, Partai Bulan Bintang juga akan terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat di bidang hukum dan hak asasi manusia.(ADP)

Tags:    

Similar News