Baznas RI dorong penguatan ekosistem filantropi nasional berbasis ilmu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan pentingnya membangun ekosistem filantropi nasional berbasis ilmu sebagai bagian dari transformasi sosial yang berkelanjutan. 

Update: 2025-07-18 13:03 GMT
Pimpinan Baznas RI Bidang Penghimpunan, Rizaludin Kurniawan. ANTARA/HO-Baznas RI

Elshinta.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan pentingnya membangun ekosistem filantropi nasional berbasis ilmu sebagai bagian dari transformasi sosial yang berkelanjutan. 

"Kami ingin memindahkan paradigma filantropi dari sekadar charity berbasis belas kasihan menjadi penguatan partisipatif yang berbasis keilmuan, data, dan pengelolaan yang akuntabel," kata Pimpinan Baznas RI Bidang Penghimpunan Rizaludin Kurniawan melalui keterangan di Jakarta, Jumat. 

Rizaludin mengatakan filantropi Islam tidak hanya tentang memberi, tetapi juga tentang menguatkan struktur sosial dan ekonomi umat. Baznas RI, lanjut dia, memiliki peran sentral sebagai lembaga negara non-struktural yang bertugas mengelola dana zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL). 

Dalam praktiknya, penguatan ekosistem filantropi juga melibatkan optimalisasi sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, Lembaga Amil Zakat (LAZ), masyarakat sipil, dan sektor swasta. Menurutnya, salah satu strategi penting yang diterapkan Baznas adalah 7P Marketing, yang mencakup Product, Price, Place, Promotion, People, Process, dan Physical Evidence.

"Program zakat tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk angka, tapi harus menyentuh aspek emosional muzaki dan memberikan bukti nyata dampak di mustahik," ujarnya.

Rizaludin juga menyoroti pentingnya penggunaan teknologi dalam filantropi nasional, sebagai jembatan komunikasi antara pemberi zakat dengan lembaga.

Dari sisi kelembagaan, jelasnya, LAZ juga harus memperkuat kualitas amil sebagai SDM kunci yang menjalankan layanan berbasis dakwah, layanan yang menenangkan, dan pengelolaan berbasis karakter. Ini didukung dengan regulasi yang kuat, antara lain UU No. 23 Tahun 2011 dan Inpres No. 3 Tahun 2014.

Rizaludin menekankan pembangunan ekosistem filantropi tidak hanya soal mengumpulkan dana, tapi juga mengembangkan narasi dan penjenamaan (branding) filantropi yang strategis dan inklusif.

"Kami ingin filantropi menjadi bagian dari pembangunan bangsa, bukan sekadar pelengkap. Dan itu dimulai dari membangun ekosistemnya secara ilmiah dan kolaboratif," ucap Rizaludin Kurniawan.

Tags:    

Similar News

Bela Negara di Ruang Digital