Pemprov Banten sambut investasi asal patuhi aturan serap tenaga lokal
Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terbuka terhadap arus investasi, namun setiap investasi yang masuk harus mematuhi aturan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal pelestarian lingkungan dan serapan tenaga kerja lokal.
Elshinta.com - Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terbuka terhadap arus investasi, namun setiap investasi yang masuk harus mematuhi aturan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal pelestarian lingkungan dan serapan tenaga kerja lokal.
“Pemerintah Provinsi Banten welcome untuk investasi, welcome untuk industri. Namun harus menempuh persyaratan-persyaratannya. Pertama lingkungan serta kedua menyerap tenaga dari lokal,” kata Dimyati, di Kota Serang, Rabu (23/7).
Pada kesempatan itu, Dimyati melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPD RI Perwakilan Banten. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh tiga anggota DPD RI asal Banten, yakni Habib Ali Alwi, Abdi Sumaithi, dan Ade Yuliasih, serta Kepala Kantor DPD RI Provinsi Banten Hendri Jhon. Dalam diskusi yang berlangsung, Dimyati membahas sejumlah isu strategis yang saat ini menjadi perhatian masyarakat dan tengah mengemuka di wilayah Banten.
Salah satu topik yang disoroti adalah aspirasi mengenai pemekaran daerah atau Daerah Otonomi Baru (DOB). Dimyati menyoroti urgensi pembentukan Kabupaten Cilangkahan sebagai DOB prioritas untuk Provinsi Banten. Ia berharap anggota DPD RI asal Banten mampu memperjuangkan hal ini dalam masa resesnya.
“Saat ini yang menjadi prioritas utama adalah Kabupaten Cilangkahan. Kita minta progres yang bagus anggota DPD RI yang sekarang, yaitu menelorkan DOB Cilangkahan. Kalau berhasil, sukses itu,” ujar Dimyati.
Terkait wacana pembentukan Provinsi Tangerang Raya, Dimyati menyebut bahwa secara administratif wilayah tersebut masih belum memenuhi syarat. “Untuk isu Tangerang Raya masih dibutuhkan lima kabupaten/kota, sehingga belum memenuhi syarat,” ujarnya pula.
Selain itu, Dimyati juga menyinggung soal pengembangan kawasan pesisir utara, termasuk Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang kini menjadi salah satu kawasan strategis nasional yang bersinggungan dengan wilayah Banten. Ia menekankan bahwa seluruh proyek pengembangan yang masuk ke Banten harus melalui proses perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemprov Banten, katanya lagi, tidak menutup diri terhadap pertumbuhan ekonomi melalui investasi, tetapi penegakan aturan tetap menjadi prioritas. Ia mengingatkan bahwa keberlanjutan lingkungan dan keterlibatan masyarakat lokal harus menjadi syarat mutlak dalam setiap proses investasi dan pembangunan industri.
“Kami terbuka, tetapi tidak bisa sembarangan. Harus ada manfaat yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat kita, terutama dalam hal lapangan kerja dan perlindungan lingkungan,” katanya menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Dimyati juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif seperti DPD RI dalam mengawal aspirasi rakyat dan mendukung pembangunan daerah berbasis keadilan serta tata kelola pemerintahan yang baik.