Pembahasan Raperda lahan pertanian pangan terancam tertunda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyebutkan pembahasan rancangan peraturan daerah atau raperda terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) terancam tertunda meski sudah dimulai sejak tahun 2018 lalu.

Update: 2025-07-26 11:45 GMT
Foto udara area persawahan di Desa Medalkrisna, Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Elshinta.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyebutkan pembahasan rancangan peraturan daerah atau raperda terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) terancam tertunda meski sudah dimulai sejak tahun 2018 lalu.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini menyebut ada evaluasi dari Gubernur Jawa Barat yang meminta agar luas lahan pertanian tidak disebutkan secara eksplisit dalam Raperda LP2B.

"Ada pasal yang harus dicoret karena tidak perlu menyebutkan luas lahan pertanian yang dimasukkan ke dalam Raperda LP2B," katanya di Cikarang, Jumat.

Dia mengaku rancangan peraturan daerah mengenai LP2B sejatinya untuk menegaskan lahan-lahan abadi pertanian sehingga akan menjadi pertanyaan publik kalau regulasi ini tidak menyebutkan luas lahan.

"Kalau enggak disebutkan bagaimana ceritanya karena substansinya ada di situ. Ada perbedaan pandangan, karena secara logika jadi aneh. Akhirnya di situ di hold dulu," katanya.

Ani juga menyampaikan bahwa di daerah lain luas lahan diatur melalui Perbup atau Perda RT/RW. Ia turut mendorong Raperda LP2B ini untuk segera diparipurnakan karena sudah mendesak.

"Karena Perda LP2B ini sudah mendesak, sepertinya akan diterbitkan melalui forum sidang paripurna bersamaan dengan P2APBD pada 29 Juli mendatang," ucapnya.

Sementara itu Ketua Pansus IV LP2B Ahmad Faisal enggan membeberkan perkembangan pembahasan. Namun, dia mengungkapkan pansus telah melakukan kunjungan ke wilayah lahan pertanian produktif dan melakukan sinkronisasi data.

Hasil dari berita acara kesepakatan lintas sektor terkait di antaranya menyebutkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) seluas 36.970 hektare, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 35.095 hektare dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) 1.874 hektare.

"Secara otomatis lahan itu menjadi kawasan hijau yang tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan atau keperluan lain," katanya.

Tags:    

Similar News