HAN 2025, komitmen benahi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menegaskan komitmen untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Hal ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta (28/7/2025). 

Update: 2025-07-28 20:09 GMT
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta (28/7/2025).  Foto: Kemensos

Elshinta.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menegaskan komitmen untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Hal ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta (28/7/2025). 

“Kita ingin lembaga-lembaga kesejahteraan sosial anak ke depan benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik,” ujar Gus Ipul. Ia berharap LKSA dapat dikelola secara profesional, memiliki SDM yang ahli, dan terakreditasi, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Elshinta.

Hingga Juli 2025, Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial melaporkan terdapat total 14.445 LKSA yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.207 LKSA telah terakreditasi, dengan rincian 871 lembaga terakreditasi A, 4.439 lembaga terakreditasi B, dan 6.897 lembaga terakreditasi C.  Sementara itu, masih terdapat sekitar 2.238 LKSA yang belum atau tidak terakreditasi.

Kemensos akan mendorong peningkatan akreditasi secara bertahap dan akan menindak tegas LKSA yang tidak mematuhi regulasi. Sebagai bentuk keseriusan, Kemensos telah menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, mengatur mekanisme pendaftaran, perizinan, akreditasi, dan pengawasan lembaga.

“Sebelumnya Permensos itu (tentang LKS) tidak mencantumkan sanksi jika ada yayasan lembaga atau Panti Asuhan yang melanggar ketentuan,” ujar Mensos Gus Ipul. Lahirnya aturan baru memungkinkan sanksi lebih berat bagi LKS yang tidak mengikuti aturan. Sanksi ini dapat berupa administratif, pidana, dan bahkan penutupan. 

Mensos Gus Ipul juga menekankan agar LKSA dapat bebas dari perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Untuk itu, Kemensos mengajak pemerintah daerah untuk ikut bersama-sama mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak di lingkungan LKSA. 

Perlindungan anak menjadi salah satu misi Asta Cita Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, sehingga HAN 2025 menjadi momentum tepat untuk melakukan langkah nyata dalam perlindungan anak. “Meneruskan visi-misinya Bapak Presiden Prabowo, terutama dalam penguatan, perlindungan, dan pemenuhan paha anak,” ujar Gus Ipul. 

Sebagai kementerian yang memiliki tugas di bidang sosial, Kemensos telah menyalurkan berbagai program perlindungan anak. Salah satunya adalah bantuan ATENSI YAPI.  Bantuan ATENSI YAPI merupakan bantuan sebesar Rp 200.000/bulan untuk pemenuhan kebutuhan hidup layak, dukungan pendidikan, dan penguatan pengasuhan dalam keluarga. Bantuan ini disalurkan kepada anak yatim, piatu, atau yatim piatu baik yang tinggal dalam keluarga maupun di lembaga pengasuhan. ATENSI YAPI telah disalurkan kepada 299.870 anak di 38 Provinsi dengan total bantuan senilai Rp351,59milyar.  

Selanjutnya sebanyak 31 Sentra dan Balai Kemensos telah menyalurkan bantuan ATENSI Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) melalui pendampingan psikososial, pemberian bantuan sosial dan aksesibilitas kepada 36.657 AMPK dengan nilai bantuan Rp48,1 milyar. ATENSI AMPK di Sentra dan Balai diberikan kepada penerima manfaat residensial, keluarga, dan komunitas. 

Selain itu, Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak juga memberikan bantuan kepada 588 anak dengan nilai bantuan sebesar Rp735,6 juta. ATENSI AMPK menyasar Anak korban kekerasan, penelantaran, anak berhadapan dengan hukum (ABH), anak disabilitas, anak korban bencana, eksploitasi, trafficking, anak dengan HIV, anak korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban jaringan terorisme dan berbagai bentuk kerentanan lainnya. (Suw/Ter)

Tags:    

Similar News