Kopdes Merah Putih strategi transisi Bansos-berdaya ekonomi
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan langkah strategis untuk meningkatkan graduasi atau kemandirian penerima bantuan sosial (bansos). Program ini dinilai mampu menjadi jembatan transisi dari penerima manfaat ke pelaku ekonomi produktif di tingkat desa.
Elshinta.com - Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan langkah strategis untuk meningkatkan graduasi atau kemandirian penerima bantuan sosial (bansos). Program ini dinilai mampu menjadi jembatan transisi dari penerima manfaat ke pelaku ekonomi produktif di tingkat desa.
“Ini kaitannya dengan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat desa. Termasuk kemudian kita berharap koperasi desa ini bisa membeli hasil produksi masyarakat di desa,” kata Wamensos Agus Jabo saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tindak Lanjut Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Program ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menggeser fokus dari sekadar distribusi bansos ke pemberdayaan ekonomi masyarakat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH, BPNT/Sembako, dan bantuan lainnya, ditargetkan dapat mandiri maksimal dalam lima tahun melalui pendampingan intensif.
“Kita berharap Kopdes ini bisa menjadi stimulus supaya kemiskinan bisa secepatnya turun,”
tambah Agus Jabo.
Kopdes Merah Putih dirancang agar mampu menyerap hasil produksi warga desa dan menggerakkan roda ekonomi lokal. Keberadaan koperasi ini juga diharapkan mempercepat pencapaian target nasional penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen pada tahun 2026.
Untuk mendukung implementasi, pemerintah telah menyiapkan regulasi, salah satunya PMK No. 49 Tahun 2025, yang mengatur pendanaan bagi Kopdes Merah Putih melalui skema pinjaman produktif di bank-bank Himbara.
Sementara itu, pemerintah memperbolehkan penggunaan aset negara atau desa yang tidak terpakai seperti gedung sekolah tak terpakai atau balai desa sebagai tempat operasional koperasi. Skema ini mempercepat peluncuran koperasi tanpa harus membangun infrastruktur dari awal.
Dalam hal tata kelola, koperasi akan mengadopsi sistem transaksi digital dan non-tunai (cashless) yang terintegrasi dengan perbankan, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Pelatihan bagi SDM akan dilakukan secara daring berbasis modul agar tidak membebani APBN.
Pemerintah menargetkan sedikitnya 10.000 koperasi desa dapat beroperasi penuh pada Agustus 2025. Hingga akhir Juli, pembentukan Satgas Koperasi Desa telah menjangkau lebih dari 300 kabupaten/kota, dan akan diperluas ke 514 wilayah administratif dalam waktu dekat.
Penulis: Rizky Rian Saputra/Ter