Rekening bank nganggur diblokir, ini penjelasan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir sementara rekening bank yang berstatus dormant.

Update: 2025-07-30 17:22 GMT
Ilustrasi Foto Radio Elshinta Asep N

Elshinta.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir sementara rekening bank yang berstatus dormant.

Trend rekening dormant dari tahun ke tahun semakin meningkat untuk kejahatan judi online hingga narkoba.

Namun masyarakat yang rekening banknya dihentikan sementara karena status dormant, bisa mengajukan keberatan. 

Bagaimana kriteria rekening 'nganggur', apa yang harus dilakukan jika rekening dihentikan sementara? 

Simak penjelasannya bersama Koordinator Kelompok Humas (PPATK)  Natsir Kongah

Tags:    

Similar News