Polres Madiun ancam hukum 4 tahun ke residivis penipuan motor 24 kali

Elshinta.com - Jajaran Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur memberikan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara kepada tersangka spesialis penipuan sepeda motor yang beraksi hingga 24 kali di berbagai lokasi.

Update: 2025-08-09 05:00 GMT
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara bersama jajaran saat kegiatan rilis ungkap kasus penipuan motor Madiun yang beraksi di 24 lokasi di sejumlah kota, Jumat (8/8/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun

Elshinta.com - Jajaran Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur memberikan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara kepada tersangka spesialis penipuan sepeda motor yang beraksi hingga 24 kali di berbagai lokasi.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara di Madiun, Jumat mengatakan tersangka adalah seorang pria berinisial AW alias Aryo (39), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ia merupakan residivis kasus yang sama serta dihukum di wilayah Polres Blora pada tahun 2011 dan 2015 dengan vonis masing-masing 2 dan 3 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," ujar AKBP Kemas.

Aksi Aryo berakhir setelah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Madiun atas laporan korban seorang perempuan warga Magetan setelah menggelapkan atau membawa lari satu unit motor milik korban Yamaha Mio Soul warna putih tahun 2010.

Modusnya adalah tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi pertemanan OMI. Setelah keduanya akrab, pelaku mengajak korban bertemu dengan iming-iming tawaran pekerjaan.

"Setelah bertemu dan berinteraksi, pelaku meminjam motor korban dengan dalih untuk menjemput temannya yang menyediakan pekerjaan. Ternyata pelaku malah membawa kabur motor korban," kata dia.

Tim Satreskrim Polres Madiun lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Madiun. Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku telah sebanyak 24 kali melakukan hal serupa di berbagai daerah selama kurun waktu akhir tahun 2024-2025. Yakni di wilayah Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Solo, Karanganyar, Boyolali, Yogyakarta, dan Semarang.

"Modusnya sama, berkenalan mengajak ketemu korban yang umumnya perempuan dengan iming-iming pekerjaan, lalu kemudian membawa kabur motor korban," katanya.

Pelaku mengaku motor-motor korban kemudian ia jual secara daring lewat marketplace ataupun media sosial.

Atas kasus tersebut, Polres Madiun meminta warga yang merasa pernah ditipu pelaku untuk melapor guna penanganan lebih lanjut, melihat banyaknya aksi penggelapan yang dilakukan pelaku.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan terhadap orang yang baru dikenal.

Tags:    

Similar News