Kejari Cianjur benarkan tersangka korupsi ajukan praperadilan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membenarkan AM tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 mengajukan praperadilan.
Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membenarkan AM tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 mengajukan praperadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur Angga Insana Husri di Cianjur Minggu, mengatakan pihaknya mempersilakan gugatan diajukan tersangka karena merupakan hak warga negara dalam mencari keadilan dan kebenaran.
"AM dijadwalkan mengajukan permohonan gugatan praperadilan pada 14 Agustus," katanya.
Praperadilan, ungkap dia, bertujuan menguji status tersangka seseorang dan prosedur penahanan serta hal lain yang diatur dalam Undang-Undang, dimana pembelaan tersangka melalui koridor hukum dan bukan hanya sekadar membentuk opini untuk menarik simpati yang didalilkan.
Ketika keputusan hakim menyatakan ditolak, tersangka masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan kembali di dalam pembuktian dalam persidangan tentunya setelah perkaranya dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum.
"Kejari Cianjur menghormati setiap putusan yang diberikan hakim apapun keputusannya, kami akan melaksanakan keputusan hakim saat persidangan,” katanya.
AM yang merupakan pihak penyedia pada proyek PJU senilai Rp40 miliar ditetapkan Kejari Cianjur sebagai tersangka. Sebelumnya kejaksaan menetapkan DG mantan Kepala Dishub Kabupaten Cianjur dan MIH selaku konsultan proyek sebagai tersangka.
Sementara hal yang sama diajukan tersangka lainnya Dadan Ginanjar mantan Kepala Dishub Cianjur, dimana persidangan praperadilan sudah digelar di Pengadilan Negeri Cianjur.
Penetapan tersangka terhadap Dadan yang dilakukan Kejari Cianjur tanpa tahapan, bahkan saat diperiksa sebagai tersangka seharusnya didampingi penasihat hukum.
Tim kuasa hukum juga merasa keberatan dengan penghitungan nilai kerugian negara karena yang menentukan kerugian negara berdasarkan putusan MK adalah BPK, sedangkan jawaban yang disampaikan pihak termohon adalah Undang-Undang BPK.