Status pegawai honorer dihapus, guru non database minta jadi PPPK paruh waktu
Ratusan guru berstatus honorer di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dipastikan tidak akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh.
Elshinta.com - Ratusan guru berstatus honorer di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dipastikan tidak akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh. Menyusul keputusan pemerintah pusat untuk menghapus status tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah mulai Tahun 2025.
Aliansi Honorer Non Database Indonesia atau R4 Kabupaten Sukoharjo meminta audiensi pada DPRD setempat agar memfasilitasi forum dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Senin (11/8/2025). Tujuannya untuk meminta kejelasan nasib profesi mereka pada dinas terkait.
Ketua Forum Komunikasi Honorer R4 Sukoharjo, Muhammad Bagus Juwantoro mengatakan, status R4 merupakan tenaga honorer yang dimiliki pemerintah daerah tetapi tidak masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Ada 13 profesi yang masuk dalam kategori ini, salah satunya adalah guru.
"Data R4 tenaga pendidik dan pegawai tidak tetap yang saat ini menunggu kejelasan status di Sukoharjo ada sebanyak 265 orang," kata Bagus seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (12/8).
Menurutnya, tenaga honorer R4 tidak masuk database sehingga menutup kemungkinan diangkat menjadi PPPK maupun Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Sementara, dari syarat aturan yakni tenaga honorer yang sudah ikut tes seleksi PPPK dan mengabdi paling sedikit dua tahun, seharusnya sudah terpenuhi memiliki nomor induk pegawai.
Dengan penerapan kebijakan pemerintah menghapus status honorer, lanjut Bagus, para R4 ini juga khawatir dengan nasib kesejahteraanya sebagai guru.
"Kami meminta dinas terkait mengusulkan para R4 masuk database daerah dan menjadi PPPK paruh waktu. Sebab, kami sudah pesimis menjadi guru berstatus pegawai pemerintah," tambahnya.
Dilain pihak, Kepala BKPSDM Sukoharjo, Sumini menjelaskan, bahwa pemerintah daerah tengah melakukan perbaikan data pegawai sejalan dengan aturan penghapusan honorer. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Data non ASN tidak masuk database atau R4 dari semua dinas termasuk Disdikbud sampai Tahun 2024 ada sebanyak 672 orang. Jumlah tersebut ada 27 orang berstatus R5 atau pendidikan profesi guru (PPG).
"Pemerintah daerah sudah membuat kebijakan untuk menyikapi SE MenPANRB. Jadi, nanti total 2.497 orang terdiri dari tenaga honorer database, non database R4 dan R5 semua akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," ungkapnya.
Namun pihaknya menegaskan, untuk honor tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Perjanjiannya, gaji yang akan mereka terima sama dengan saat ini.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardana meminta agar dinas terkait berkoordinasi dalam menyelesaikan permasalahan pegawai. Sebab, selama ini terjadi ketidakselarasan data pegawai dari tiap organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga rawan muncul permasalahan dalam pengelolaan data pegawai.
"Sering terjadi data Disdikbud dengan BKPSDM tidak sinkron. Nah, ini kedepannya harus ada koordinasi agar ada satu data," kata dia.