PN Cianjur tolak gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi PJU

Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dadan Ginanjar terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur karena dinilai sudah sesuai dengan ketentuan.

Update: 2025-08-13 02:39 GMT
Ketua Majelis Hakim PN Cianjur, Jawa Barat Fitria Septriana, membacakan putusan atas praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum, Selasa, 12/8/2025. ANTARA/Ahmad Fikri.

Elshinta.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dadan Ginanjar terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur karena dinilai sudah sesuai dengan ketentuan.

Ketua Majelis Hakim PN Cianjur Fitria Septriana dalam persidangan terbuka yang digelar Selasa, mengatakan seluruh prosedur yang dilakukan tim penyidik Kejari Cianjur hingga penyitaan yang dilakukan serta penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Seluruh dokumen keberatan yang diajukan pemohon ditolak termasuk pemohon tidak dapat melanjutkan gugatan karena sejumlah dokumen keberatan sudah masuk dalam ketentuan yang pembuktian-nya dapat dilakukan dalam pokok perkara persidangan," katanya.

Sehingga pengadilan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Dadan Ginajar selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi PJU melalui kuasa hukumnya karena penyidikan yang dilakukan penuntut umum sudah sesuai KUHP dan berdasarkan putusan MK.

"Gugatan pemohon diantaranya terkait tidak jelasnya perhitungan kerugian negara, sumber dokumen resmi, serta lembaga yang melakukan perhitungan, merupakan bagian dari pokok perkara, nanti dibuktikan dalam sidang perkara," katanya. 

Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak."Menimbang permohonan praperadilan yang diajukan pemohon praperadilan ditolak,” kata hakim seraya mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Kuasa hukum pemohon Oon Suhendra, mengatakan banyak kelemahan dalam proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan, namun seluruhnya dianggap masuk ke pokok perkara, termasuk kerugian negara yang tidak jelas perhitungannya, namun hakim menilai masuk materi pokok perkara. 

Bahkan ungkap dia, penggunaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2018 yang sudah dicabut, tetapi masih dijadikan dasar dalam proses hukum, sehingga perhitungan kerugian negara senilai Rp8 miliar tidak dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami tetap menghormati putusan hakim dan akan memanfaatkan celah dalam pembuktian di sidang pokok perkara karena praperadilan tidak dapat dilakukan banding, kami tinggal menghadapi persidangan perkara pokok di Tipikor Bandung,” katanya. 

Tags:    

Similar News