13 Asosiasi Penyelenggara tolak legalisasi Umrah Mandiri
Sebanyak 13 asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menolak legalisasi Umrah Mandiri yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran akan hilangnya perlindungan jamaah, meningkatnya risiko penipuan, serta dominasi penyelenggara umrah global.
Elshinta.com - Sebanyak 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menolak legalisasi Umrah Mandiri yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran akan hilangnya perlindungan jamaah, meningkatnya risiko penipuan, serta dominasi penyelenggara umrah global.
“Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri. Karena bisa melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia,” kata Ketua 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Firman menilai, umrah mandiri tidak memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan kepada jamaah, baik di dalam negeri maupun saat berada di Arab Saudi. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu ekosistem ekonomi penyelenggaraan haji dan umrah yang sudah terbentuk, sekaligus mengalirkan pengeluaran jamaah ke pihak luar negeri.
“Seharusnya pemerintah memberikan pembelaannya kepada pelaku usaha dalam negeri dalam framing bela dan beli produk Indonesia,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshari, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen melindungi jamaah, dan mempertahankan ekosistem ekonomi umat yang telah ada sejak sebelum kemerdekaan.
Selain itu, sektor umrah dan haji khusus memiliki nilai ekonomi mencapai Rp30 triliun per tahun. Saat ini, 3.421 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus (PPIU/PIHK) berizin resmi menjadi penggerak sektor ini, menghidupi ratusan ribu pelaku usaha dan ribuan mitra UMKM, mulai dari penjahit ihram, katering, transportasi, hingga penginapan.
“Peran PPIU dan PIHK resmi bukan sekadar agen perjalanan. Tetapi pelindung jamaah, penopang ekonomi, dan berbasis keummatan. Legalisasi umrah mandiri sangat potensial merugikan ekonomi keumatan, banyak pelaku usaha terpuruk, dan pastinya ribuan mitra UMKM kolaps,” kata Zaky.
Diketahui, DPR RI telah mengesahkan draf RUU Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif dalam sidang paripurna pada 24 Juli 2025. Hingga saat ini, DPR tengah menunggu usulan RUU dari pemerintah untuk dibahas pada tingkat I.
Penulis: Rizky Rian Saputra/Ter


