MUI Bekasi tegaskan pengajian Umi Cinta tak sesat, tapi harus berizin
Polemik terkait pengajian Umi Cinta di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, akhirnya menemui titik terang setelah berlangsung proses klarifikasi selama dua jam.
Elshinta.com - Polemik terkait pengajian Umi Cinta di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, akhirnya menemui titik terang setelah berlangsung proses klarifikasi selama dua jam.
Rapat klarifikasi yang digelar di aula Kelurahan Mustikajaya tersebut dihadiri oleh Ketua MUI Kota Bekasi KH. Saifuddin Siroj, Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Camat Mustikajaya, perwakilan Polres Metro Bekasi Kota, pengurus RW Komplek Dukuh Zamrud, tokoh ulama, masyarakat setempat, serta Ketua Umi Cinta Yenni Putri bersama kuasa hukumnya.
Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Saifuddin Siroj, memastikan bahwa materi pengajian yang disampaikan oleh Umi Cinta tidak melenceng dari ajaran Islam.
“Yang pertama, sebagaimana penjelasan Ibu Yenni Putri terkait materi pengajian, berdasarkan kriteria aliran yang dianggap menyimpang, MUI menegaskan bahwa pengajian tersebut tidak ada indikasi melanggar syariat Islam,” kata Kiyai Saifuddin kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Meski demikian, MUI memutuskan pengajian dihentikan sementara. Alasannya, pihak penyelenggara diminta untuk mengurus perizinan resmi dari warga dan instansi terkait, agar tidak menimbulkan kembali polemik di lingkungan masyarakat.
“Kedua, untuk sementara pengajian di rumah Ibu Yenni dihentikan. Selanjutnya, diminta untuk mengurus perizinan dan mendapat persetujuan warga,” ungkapnya.
Dalam keputusan rapat, MUI juga merekomendasikan agar pengajian Umi Cinta dipindahkan ke Masjid Al-Muhajirin, RW 12, Kelurahan Cimuning, demi menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah.
“Ketiga, pengajian Ibu Yenni selanjutnya dilaksanakan di Masjid Al-Muhajirin, RW 12, Kelurahan Cimuning,” katanya.
Lebih lanjut, Saifuddin menegaskan bahwa kegiatan pengajian ini akan berada dalam pengawasan Kepolisian, Pemerintah Kota Bekasi, dan MUI Kota Bekasi.
“Keempat, akan dilakukan pendampingan dari pihak kepolisian, pemerintah kota, dan MUI Kota Bekasi,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (14/8).
Dengan hasil klarifikasi ini, diharapkan polemik yang sempat memanas dapat mereda, dan kegiatan pengajian dapat kembali berjalan dengan tertib sesuai aturan yang berlaku.