Polres Karawang bongkar kasus produksi tembakau gorila sintetis

Tim Satresnarkoba Polres Karawang membongkar kasus produksi narkotika jenis tembakau gorila sintetis di sebuah rumah di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jabar.

Update: 2025-08-15 00:45 GMT
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis. ANTARA/Ali Khumaini

Elshinta.com - Tim Satresnarkoba Polres Karawang membongkar kasus produksi narkotika jenis tembakau gorila sintetis di sebuah rumah di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jabar.

"Dalam pengungkapan kasus produksi narkotika ini, kami menangkap seorang pelaku berinisial RC," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan beberapa hari lalu di sebuah rumah di wilayah Majalaya, Karawang.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 32 bungkus tembakau gorila sintetis dengan berat total 116,30 gram. Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat produksi seperti kompor listrik, blender kecil, gelas ukur, dua botol alkohol, timbangan digital, lakban merah-putih, plastik klip bening kosong, serta satu unit handphone Vivo.

"Barang bukti tersebut tersimpan di dalam kamar pelaku," katanya.

Sesuai dengan keterangan sementara, pelaku mengaku memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan bibit narkotika yang dibelinya seharga Rp5,5 juta via akun Instagram @dolphinspy.

Cairan tersebut kemudian diracik dengan tembakau biasa seberat 100 gram, dipanaskan menggunakan alkohol, dan dikemas dalam plastik klip berbungkus hitam bermotif merah-putih.

Sebanyak 50 bungkus berhasil diproduksi, dengan 18 bungkus sudah terjual dan 32 bungkus disita polisi.

Pelaku memasarkan narkoba melalui Instagram dengan sistem tempelan.

Dalam transaksinya, pelaku menyimpan paket narkoba di lokasi tertentu, mengirim foto lokasi beserta petunjuk kepada pembeli, dan menerima pembayaran via transfer.

Sesuai dengan pengakuannya, keterampilan memproduksi tembakau sintetis dipelajari secara mandiri melalui tutorial di YouTube.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan diancam pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Satresnarkoba juga masih menyelidiki akun Instagram @dolphinspy yang diduga sebagai pemasok bibit narkotika. Polisi juga mendalami jaringan distribusi untuk mengungkap potensi keterlibatan RC dengan sindikat yang lebih besar.

"Selain menangkap pelaku produsen tembakau gorila, kami juga berhasil mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Ada sebanyak 21 tersangka dari 16 kasus narkotika," kata dia.

Kapolres Karawang mengimbau warga waspada terhadap peredaran narkoba jenis baru seperti tembakau sintetis yang sering dikemas menyerupai produk biasa. Masyarakat diminta melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. 

Tags:    

Similar News