Kejati Bengkulu tetapkan dua tersangka kasus korupsi kredit bank macet

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk pada perusahaan perkebunan sawit yaitu PT Desaria Mining Plantation (DMP).

Update: 2025-08-15 02:48 GMT
Mobil yang ditumpangi oleh kedua tersangka saat akan dibawa ke Rutan Malabero dan Lapas Kelas II A Kota Bengkulu, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Anggi Mayasari

Elshinta.com - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk pada perusahaan perkebunan sawit yaitu PT Desaria Mining Plantation (DMP).

Kedua tersangka tersebut yaitu pensiunan PT Bank Raya Indonesia TBK yang juga merupakan wakil kepala divisi bisnis agro periode 2016 hingga 2019 yaitu Sartono dan karyawan swasta PT Bank Raya Indonesia Tbk Faris Abdul Rahim.

"Kita telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT Desaria Plantation Mining atau PT DPM yang berlokasi di Kabupaten Kaur dengan fasilitas kredit sebesar Rp119 miliar," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu David Palapa Duarsa di Kota Bengkulu, Jumat.

Ia menyebut kedua tersangka itu diduga terkait dengan penyalahgunaan proses pemberian kredit sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp119 miliar.

Meskipun demikian, berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 25 Juli 2025, untuk total nilai kerugian negara hingga saat ini masih dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

"Kerugian negara sedang kami lakukan penghitungan yang lebih kurang total loss, itu yang kami akan lakukan," ujar dia.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di lokasi yang berbeda yaitu di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bengkulu.

Tags:    

Similar News