Kementerian P2MI lepas 202 pekerja migran program G to G ke Korea Selatan dan Jerman
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi melepas 202 pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat melalui program Government to Government (G to G) ke Korea Selatan dan Jerman.
Elshinta.com - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi melepas 202 pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat melalui program Government to Government (G to G) ke Korea Selatan dan Jerman.
Direktur Jenderal Penempatan Kementerian P2MI, Ahnas, menjelaskan bahwa dari total keberangkatan tersebut, sebanyak 191 PMI akan ditempatkan di Korea Selatan dan 11 orang di Jerman.
“Untuk Korea ada di sektor manufaktur, perikanan, dan jasa. Sedangkan yang ke Jerman khusus ditempatkan sebagai tenaga kesehatan, yakni perawat,” Ujar Ahnas saat pelepasan di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri Bisnis dan Pariwisata di Depok, Senin (18/8/2025).
Sebelum berangkat, para PMI telah melalui proses panjang persiapan, mulai dari pelatihan kompetensi dasar hingga penguasaan bahasa negara tujuan. “Rata-rata persiapan membutuhkan waktu hingga dua tahun, karena kami ingin memastikan pekerja yang diberangkatkan memiliki kompetensi teknis dan bahasa yang memadai,” jelasnya.
Proses seleksi dilakukan secara ketat melalui tahapan administrasi dan tes teknis, yang juga melibatkan negara penerima. Para PMI yang lolos akan menjalani kontrak kerja selama tiga tahun. Untuk Korea, kontrak bisa diperpanjang hingga 1 tahun 10 bulan, sementara di Jerman peluang perpanjangan bahkan bisa lebih lama.
Dari sisi penghasilan, pekerja di Korea rata-rata akan menerima sekitar Rp25 juta per bulan, sedangkan di Jerman bisa mencapai Rp40–50 juta.
Keberangkatan kali ini dilakukan dalam beberapa gelombang, yakni pada 18, 19, dan 20 Agustus 2025. Ahnas menegaskan bahwa seluruh PMI mendapat jaminan perlindungan hukum dan hak-hak ketenagakerjaan sesuai perjanjian bilateral dengan negara tujuan.
“Karena ini kerja sama antar-pemerintah, pelindungan PMI di negara penempatan menjadi kewajiban kedua belah pihak. Selain itu, sebelum berangkat mereka juga mendapat pembekalan mengenai budaya dan situasi di negara tujuan,” ujarnya.
Menanggapi maraknya kasus pelanggaran hukum oleh PMI di beberapa negara, Ahnas menegaskan bahwa kasus tersebut bukan berasal dari program G to G, melainkan dari skema lain. “Kami tekankan pentingnya penyiapan kompetensi dan pembekalan agar para pekerja bisa bertahan dan sukses di luar negeri. Ini bagian dari perlindungan maksimal yang kita berikan sejak pra-penempatan,” tuturnya.
Saat ini, program G to G P2MI telah berjalan dengan tiga negara, yakni Korea Selatan, Jepang, dan Jerman. Ke depan, pemerintah juga menyiapkan skema kerja sama ke Amerika Serikat melalui program Job to Business (J2B).(ADP)