Kontraktor listrik se-Tanah Papua somasi PT PLN Papua dan Papua Barat

Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) resmi melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Diatribusi Papua dan Papua Barat (UIWDP2). 

Update: 2025-08-19 09:19 GMT
Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

Elshinta.com - Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) resmi melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Diatribusi Papua dan Papua Barat (UIWDP2). 

Somasi tersebut menyoal kebijakan PLN mengalihkan seluruh pekerjaan Material Distribusi Utama (MDU) maupun Non-MDU yang selama ini dikerjakan kontraktor lokal kepada perusahaan luar Papua melalui mekanisme shortlist dan joint procurement.

Hal itu disampaikan Koodinator Tim Kuasa Hukum PKLSP, Ghorga Donny Manurung  dalam keterangamya kepada wartawan usai menyampaikan surat somasinya di Kantor PLN Papua, Papua Barat, Selasa (19/8). 

“PLN tidak boleh menyingkirkan pengusaha lokal. Otsus Papua jelas mengamanatkan prioritas bagi pelaku usaha di tanah Papua. Kebijakan sepihak PLN ini berpotensi melanggar hukum, merugikan negara, dan membunuh ekonomi masyarakat Papua,” tegas Ghorga di halaman kantor PLN UIW2P.

Dhonny mengatakan, PKLSP menilai, kebijakan PLN itu bertentangan dengan prinsip hukum dan demokrasi ekonomi karena mengalihkan pekerjaan MDU dan Non-MDU dari vendor lokal ke perusahaan luar tanpa alasan jelas, padahal vendor lokal telah berpengalaman dan memiliki legalitas sah. 

Selain itu, juga menimbulkan dugaan mark up harga material Non-MDU yang tidak transparan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang fantastik. Sebab selama ini kebijakan PLN tidak berpihak kepada pengusaha OAP. Padahal pada pengusaha ini adalah pengusaha OAP yang bermukim dan tinggal, serta ikut membangun tanah Papua.

“Kebijakan PLN ini bukan hanya keliru, tapi juga mengkhianati semangat Otonomi Khusus. PLN seharusnya memberdayakan kontraktor Papua, bukan sebaliknya,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.

Wakil Ketua PKLSP,  Hengky Yoku yang ikut mendampingi dalam penyampaian surat somasi tersebut mengakui, selama ini pengusaha OAP terkesan ditelantarkan.

Manajer Komunikasi dan TJSL UIP Papua dan Papua Barat, M. Djalaludin mengakui telah menerima somasi atau teguran hukum dari kontraktor. Dalam surat somasi tersebut diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi somasi tersebut. 

“Kami akan segera menjawab sesuai kaidah  dalam PLN,” ujarnya.

Tags:    

Similar News