20 Agustus 2003: Pembangunan Jembatan Suramadu dimulai

Sejarah hari ini mencatat, jembatan Suramadu yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya timur Kamal), Indonesia mulai dibangun pada 20 Agustus 2003.

Update: 2025-08-20 06:10 GMT
Sumber foto: https://shorturl.at/hbmRO/elshinta.com.

Elshinta.com - Sejarah hari ini mencatat, jembatan Suramadu yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya timur Kamal), Indonesia mulai dibangun pada 20 Agustus 2003.

Dengan panjang 5.438 m, jembatan ini merupakan jembatan terpanjang di Indonesia saat ini. Jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian yaitu jalan layang (causeway), jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).

Ground Breaking pembangunan jembatan ini dilakukan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 20 Agustus 2003 dan dibangun serta diresmikan pembukaannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juni 2009.

Pembangunan jembatan ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan di Pulau Madura, meliputi bidang infrastruktur dan ekonomi di Madura yang relatif tertinggal dibandingkan kawasan lain di Provinsi Jawa Timur.

Pembuatan jembatan ini dilakukan dari tiga sisi, baik sisi Bangkalan maupun sisi Surabaya. Sementara itu, secara bersamaan juga dilakukan pembangunan bentang tengah yang terdiri dari main bridge dan approach bridge.

Pada awal peresmian, Jembatan Suramadu memang dikhususkan untuk laju kendaraan minimal roda empat karena jalan di jembatan tersebut berkonsep jalan tol sehingga tidak bisa dilalui kendaraan bermotor roda dua.

Namun, pemerintah kemudian merevisi peraturan sehingga kendaraan bermotor roda dua bisa melintasinya dengan tarif tol yang berbeda tentu saja, yaitu hanya sebesar Rp3.000. Untuk tarif kendaraan roda empat variatif tergantu golongan, yaitu mulai dari Rp30.000 hingga Rp90.000. Akan tetapi, karena dinilai terlalu mahal, aturan penetapan tarif diubah dan mendapat keringanan hingga 50% pada 2016 serta pembebasan tarif untuk kendaraan roda dua.

Namun, pada 27 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menggratiskan penggunaan jembatan Suramadu.

Tags:    

Similar News