Sebanyak 53 barang bukti perkara di Kabupaten Semarang dimusnahkan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah bersama Polres Semarang memusnahkan sebanyak 53 barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Update: 2025-08-20 16:40 GMT
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah bersama Polres Semarang memusnahkan sebanyak 53 barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan bertempat  di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang,  Ambarawa, Rabu (20/8). 

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy yang hadir langsung dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasi langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa ini merupakan wujud sinergitas yang kuat dalam penegakkan hukum, dimana Polres Semarang selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian perkara di Kabupaten  Semarang.

"Hal ini merupakan keberhasilan ungkap kasus Polres Semarang dengan didukung pihak Kejaksaan dan Pengadilan Kabupaten  Semarang, sehingga ungkap kasus di wilayah Kabupaten  Semarang dapat diselesaikan secara tuntas," jelas Ratna.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap. Rinciannya meliputi narkotika jenis sabu seberat 115,95 gram, ganja seberat 7,86 gram, tembakau gorila seberat 29,16 gram, dan 154 butir tablet atau pil terlarang. Selain itu, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara psikotropika sebanyak 47 perkara, senjata tajam 1 perkara, serta perkara kesehatan sebanyak 5 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi menegaskan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan prosedur yang transparan,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.

Tags:    

Similar News