PDI Perjuangan Sentil PSI: Jangan hambat transformasi PAM Jaya

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jakarta balik mengkritik langkah Fraksi PSI yang menolak perubahan status hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda). 

Update: 2025-08-22 13:20 GMT
Sumber foto: Suara Nusantara

Elshinta.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jakarta balik mengkritik langkah Fraksi PSI yang menolak perubahan status hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda). 

Anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Pandapotan Sinaga menilai penolakan PSI justru kontraproduktif dengan kebutuhan pembangunan dan peningkatan layanan air bersih di ibu kota.

Menurut Pandapotan, transformasi PAM Jaya menjadi Perseroda bukan berarti meninggalkan orientasi pelayanan publik, melainkan membuka ruang bagi efisiensi, transparansi, dan akses pendanaan yang lebih luas. 

"PSI selalu bicara soal pelayanan publik, tapi lupa bahwa pelayanan yang baik butuh modal besar. Tanpa struktur usaha yang kuat, PAM Jaya akan terus jalan di tempat," ujar Pandapotan, Jumat (22/8/2025).

Dia menegaskan, Jakarta masih menghadapi persoalan serius dalam distribusi air bersih. Karena itu, opsi Perseroda dipandang lebih realistis untuk memperkuat kinerja perusahaan. 

"Kalau hanya bertahan sebagai Perumda, PAM Jaya sulit berkembang. Perseroda memberi peluang ekspansi usaha, efisiensi, bahkan kolaborasi dengan sektor swasta. Itu semua pada akhirnya kembali ke rakyat juga," katanya.

Pandapotan juga menyinggung tudingan PSI soal adanya ambisi politik di balik usulan Gubernur Pramono Anung. Menurut politisi senior di parlemen Kebon Sirih itu sikap PSI terlalu tendensius. 

"Jangan semua dibawa ke isu politik. Yang kita butuhkan sekarang adalah solusi nyata bagi masyarakat. Air minum bukan isu ideologis, tapi soal kebutuhan dasar," ujarnya.

Dia menilai kekhawatiran PSI mengenai privatisasi dan orientasi keuntungan terlalu dibesar-besarkan. Regulasi nasional, kata Pandapotan, tetap menempatkan air minum sebagai layanan publik yang dilindungi. 

"Tidak ada yang bisa semena-mena menaikkan tarif tanpa persetujuan pemerintah daerah. Jadi, narasi PSI soal rakyat dibebani itu menyesatkan," tegasnya.

Bagi PDI Perjuangan, perubahan badan hukum PAM Jaya justru akan memperkuat kapasitas perusahaan dalam memenuhi target layanan air bersih. Pandapotan meminta PSI tidak menghalangi pembahasan Ranperda ini di Propemperda 2025. 

"Kalau PSI menolak, artinya mereka juga menolak upaya kita mempercepat akses air bersih bagi jutaan warga Jakarta. Jangan hanya bisa mengkritik tanpa menawarkan jalan keluar," pungkasnya. (BAI)

Tags:    

Similar News