IRESS: Kasus kebakaran sumur minyak Blora jadi pembelajaran penting
Insiden kebakaran hebat yang melanda sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dinilai menjadi peringatan keras akan bahaya keterlibatan masyarakat dalam operasi migas.
Elshinta.com - Insiden kebakaran hebat yang melanda sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dinilai menjadi peringatan keras akan bahaya keterlibatan masyarakat dalam operasi migas. Kebakaran yang terjadi pada 17 Agustus 2025 itu menelan empat korban jiwa dan baru berhasil dipadamkan pada hari keenam.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menegaskan, kejadian tersebut harus menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi korban.
“Ya, (sangat berbahaya). Kejadian tersebut harus jadi pembelajaran berharga supaya tidak ada korban selanjutnya,” ujar Marwan kepada media, Senin (25/8).
Marwan berharap, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi dapat ditinjau ulang. Menurutnya, kasus Blora semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.
“Kalau ada yang melanggar harus diberi sanksi. Kalau ada yang kurang lengkap harus diperbaiki,” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (25/8).
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip pertambangan yang baik atau good mining practice, terutama dari sisi keselamatan kerja. Namun, pengawasan pelaksanaan aturan itu di lapangan diakui Marwan sangat sulit. Termasuk soal ketentuan bahwa masyarakat hanya boleh mengelola sumur tua yang sudah ditinggalkan korporasi, bukan sumur baru yang belum dieksploitasi.
“Dalam mengeluarkan izin seharusnya disertai kelengkapan aspek keselamatan kerja, kepentingan negara, serta BUMN. Begitu juga aspek lingkungan harus diperhatikan,” ucap Marwan.
Ia menambahkan, keterlibatan pemerintah, BUMN, BUMD, hingga pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan aturan dijalankan secara konsisten.
Senada, pakar keselamatan kerja dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Juwari, menyatakan bahwa sumur minyak rakyat memang sangat berbahaya. Ia menilai pengelolaan harus dibarengi aturan yang ketat.
“Ya, sangat berbahaya. Harus ada undang-undang atau peraturan yang ketat,” ujar Juwari.
Menurut Juwari, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 juga sebaiknya lebih mengedepankan aspek teknologi dan tata kelola. Ia mempertanyakan apakah pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan migas sudah sesuai standar bahan berbahaya yang mudah terbakar.
Selain itu, kata Juwari, perlu ada batasan kuantitas yang boleh dikelola masyarakat. Semakin besar volume yang ditangani, potensi kecelakaan kerja juga semakin tinggi.
“Di Amerika Serikat misalnya, jika industri kimia mengelola lebih dari 10.000 kilogram bahan kimia, maka wajib mengikuti aturan keselamatan Process Safety Management (PSM). Hal ini bisa jadi acuan untuk diterapkan di Indonesia,” katanya.