Pakar: KPK tidak perlu minta izin jika tangkap kader partai

Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin Prof Dr. Musakkir berpendapat komisi pemberantasan korupsi (KPK) tidak perlu meminta izin atau mengadu ke pimpinan partai, jika ada kader partai yang ditangkap karena kasus dugaan korupsi.

Update: 2025-08-26 10:59 GMT
Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin Prof Dr. Musakkir saat memberikan materi dalam acara eminar Ilimiah bersama Kejaksaan NTT dalam rangka menyambut HUT ke 80 Kejaksaan RI di Kupang, Senin (25/8/2025). ANTARA/Kornelis Kaha

Elshinta.com - Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin Prof Dr. Musakkir berpendapat komisi pemberantasan korupsi (KPK) tidak perlu meminta izin atau mengadu ke pimpinan partai, jika ada kader partai yang ditangkap karena kasus dugaan korupsi.

“Kalau menurut saya tidak perlu KPK meminta izin ke pimpinan partai, karena inikan tindak pidana jadi tidak perlu diadukan,” kata Musakkir saat ditemui di Kupang, Senin, usai menjadi narasumber dalam acara Seminar Ilimiah bersama Kejaksaan NTT dalam rangka menyambut HUT ke 80 Kejaksaan RI.

Menurut Musakkir, kecuali jika ada suatu kejahatan yang dilakukan kader partai baru bisa diadukan. Namun dalam beberapa kasus dia melihat belum ada kasus yang mewajibkan penyidik KPK melaporkan ke pengurus partai.

“Namun jika persoalan cukup menyampaikan saja, tidak apa, tetapi kalau harus melaporkan sebelum ditangkap tidak perlu sebenarnya,” ujarnya.

Dia juga menanggapi pernyataan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta KPK untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan partai politik jika hendak menangkap kader yang terjerat kasus korupsi khususnya operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut dia, jika harus dikomunikasikan ke pimpinan partai sebelum OTT, maka hal tersebut namanya bukan OTT.

“Bukan OTT Lagi itu namanya. OTT itu penangkapan yang tidak ada penyampaian, ini malah minta untuk disampaikan,” ujar dia.

Musakkir juga merasa lucu dengan permintaan tersebut karena di saat penegak hukum hendak memberantas korupsi ada saja halangan dalam proses penegakan hukum itu.

Tags:    

Similar News