Kejari Kota Bekasi periksa lima anggota DPRD dalam kasus korupsi alat olah raga
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memeriksa lima anggota DPRD terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan alat olahraga. Lima anggota DPRD yang dipanggil adalah ARH, ND, ON, AFH dan MK.
Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memeriksa lima anggota DPRD terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan alat olahraga. Lima anggota DPRD yang dipanggil adalah ARH, ND, ON, AFH dan MK.
Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Nugraha mengatakan, kelima dewan hadir sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ia mengungkapkan para anggota dewan tersebut telah memberikan keterangan terkait alur anggaran dan mekanisme pembagian dalam pengadaan alat olahraga.
“Prinsipnya, tadi sudah diperiksa sebagai saksi. Mereka mengakui adanya pembagian anggaran sebagaimana yang sebelumnya juga telah disampaikan,” kata Ryan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Selasa (26/8).
Meski demikian, Ryan menegaskan bahwa penyidik masih mendalami keterangan saksi untuk memastikan konstruksi perkara.
"Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dengan menghadirkan saksi tambahan sesuai kebutuhan penyidikan," ungkapnya.
Ryan juga menjelaskan penyidik telah mengantongi sebagian besar dokumen dan data pendukung sejak tahap awal. Kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut untuk sementara ditaksir mencapai Rp4 miliar, meski angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi.
“Masalah pengembalian kerugian negara nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut, karena nilainya harus sesuai hasil audit,” tegasnya.
Ryan menambahkan, langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Kota Bekasi dalam merangkai keterkaitan para pihak agar kasus dapat dipetakan secara menyeluruh.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas olahraga di Kota Bekasi
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif," pungkasnya.