Polisi sebut 15 tersangka pembunuhan kacab bank terbagi dalam klaster

Polda Metro Jaya menyebutkan 15 tersangka penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat bernama Mohamad Ilham Pradipta (37) terbagi ke dalam beberapa klaster.

Update: 2025-08-27 07:23 GMT
Salah satu tersangka kasus penculikan kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta yang berinisial MIP (37) dibawa ke Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya).

Elshinta.com - Polda Metro Jaya menyebutkan 15 tersangka penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat bernama Mohamad Ilham Pradipta (37) terbagi ke dalam beberapa klaster.

"Klaster pertama aktor intelektual, kedua klaster yang membuntuti, klaster ketiga yang menculik dan klaster keempat yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membuang korban," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Rabu.

Hingga berita ini diturunkan, baru delapan tersangka yang diketahui peran atau klasternya dalam tindak kriminal tersebut.

Tersangka C, DH, YJ dan AA berperan sebagai aktor intelektual atau otak aksi kriminal, sementara tersangka berinisial AT, RS, RAH dan RW berperan sebagai penculik.

Kepolisian belum membeberkan inisial, peran serta rincian penangkapan dari ketujuh tersangka lainnya.

Seperti diketahui, polisi telah meringkus total 15 orang terkait kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta.

Sebelumnya, hingga 21 Agustus 2025, pihak kepolisian menangkap delapan orang pelaku kasus tersebut, yang terdiri dari empat orang penculik dan empat orang aktor intelektual.

"Ada 15 orang yang sudah diamankan. Dari 15 orang itu, 6 orang diamankan oleh rekan-rekan dari Sub Direktorat Reserse Mobile. Kemudian, 9 orang lainnya itu yang mengamankan adalah Subdit Kejahatan dan Kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Selasa (26/8).

Tags:    

Similar News