PT SLI tegaskan operasional sesuai aturan, bantah isu pencemaran udara di Balaraja
PT SLI klarifikasi isu pencemaran udara di Balaraja. Perusahaan tegaskan operasional sesuai hukum, lolos uji emisi, dan diawasi instansi lingkungan.
Elshinta/ ADP
PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI) mengeluarkan klarifikasi resmi atas pemberitaan di sejumlah media yang menyoroti dugaan pencemaran udara di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan industri Balaraja pada Senin (13/10/2025).
Juru Bicara PT SLI, Adrian Pratama, menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut perlu dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap kegiatan industri yang telah berizin resmi dan diawasi secara ketat oleh instansi terkait.
“Seluruh kegiatan operasional kami dijalankan sesuai ketentuan hukum dan standar lingkungan yang berlaku. Kami telah memperoleh sertifikat layak operasi, memiliki dokumen lingkungan lengkap, serta melalui berbagai pemeriksaan dari Direktorat Gakkum KLHK,” ujar Adrian.
PT SLI memastikan sistem pengelolaan limbah dan emisi pabrik telah memenuhi ambang batas baku mutu lingkungan dan terus diaudit secara berkala oleh lembaga berwenang. Sejumlah instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Gakkum KLHK, Satpol PP, kepolisian daerah, serta aparat kecamatan dan Koramil setempat juga telah melakukan pengecekan langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan.
“Semua instansi tersebut telah datang, memeriksa, dan memastikan bahwa kegiatan operasional kami berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” lanjut Adrian.
Menanggapi isu dugaan pencemaran udara dan kebisingan yang sempat beredar, perwakilan Humas PT SLI menyampaikan bahwa hasil pengujian udara menunjukkan seluruh parameter masih dalam batas aman.
“Kami secara rutin melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap bau serta kualitas udara, termasuk uji emisi. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh parameter masih berada dalam batas baku mutu lingkungan yang wajar,” jelasnya.
Perusahaan menegaskan tidak melakukan pelanggaran lingkungan. “Kami tidak merusak atau mencemari lingkungan. Dampak yang timbul merupakan bagian dari kegiatan produktivitas dan telah teruji secara teknis oleh pihak berwenang,” tambahnya.
PT SLI juga menyatakan siap menunjukkan dokumen dan sertifikat resmi sebagai bukti kepatuhan hukum dan keterbukaan terhadap proses pemeriksaan publik. “Transparansi adalah bagian dari komitmen kami,” tegas perwakilan perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, PT SLI juga meluruskan pemberitaan terkait kehadiran Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam peresmian pabrik pada awal 2024. Perusahaan menegaskan bahwa kehadirannya bersifat pribadi dan profesional, bukan dalam kapasitas sebagai pejabat negara atau bagian dari kepentingan politik.
Klarifikasi perusahaan turut diperkuat oleh keterangan warga sekitar yang menyebut keberadaan PT SLI memberikan dampak positif bagi lingkungan sosial dan ekonomi. Ketua RW Asnawi menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Desa Sentul.
“PT SLI sangat membantu warga di sini. Warga membutuhkan pekerjaan, dan kehadiran PT SLI menjawab kebutuhan tersebut,” ujarnya.
Hal senada disampaikan dua warga yang tinggal bersebelahan dengan area pabrik, Fendi Suryadi dan Reza Pramuda.
“Selama PT SLI beroperasi, saya tidak merasa terganggu. Justru saya terbantu karena bisa bekerja di sana,” ungkap Fendi.
“Setiap pabrik tentu punya suara, tapi tidak sampai mengganggu. Yang penting, banyak warga bisa bekerja dan menafkahi keluarga,” tambah Reza.
Melalui pernyataan ini, PT SLI kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan industri secara legal, patuh terhadap ketentuan lingkungan, serta terbuka terhadap pemeriksaan dan dialog dengan masyarakat.
“Kami memahami kekhawatiran publik dan siap berdialog dengan seluruh pihak. PT SLI berkomitmen menjadi bagian dari pertumbuhan industri nasional yang bertanggung jawab dan dipercaya masyarakat,” tutup pernyataan resmi perusahaan.
(Arie Dwi Prasetyo)