Panglima TNI tindak tegas prajuritnya di kerusuhan Kupang
Elshinta.com, Panglima TNI akan menindak tegas prajurit TNI yang terlibat bentrok antara oknum TNI dan Polri di GOR Oepoi, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (16/4/2023).

Elshinta.com - Panglima TNI akan menindak tegas prajurit TNI yang terlibat bentrok antara oknum TNI dan Polri di GOR Oepoi, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (16/4/2023).
"Panglima TNI sudah menginstruksikan kepada kami, Puspom TNI dan Puspom Angkatan, khususnya Angkata Darat, untuk kita melakukan tindakan tegas bagi para oknum-oknum yang terlibat pada kerusuhan ini," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda TNI, Edwin di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (21/4).
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi oknum prajurit TNI yang secar hukum terlibat pada kerusuhan tersebut, pihaknya akan menindak sesuai hukum yang berlaku. Salah satunya dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Adapun tindakan tegas yang dikenakan yakni berupa sanksi yang terdapat pasal 170 KUHP, yakni perusakan bersama-sama.
"Kemudian di juncto ke pasal 172 KUHP, perusakan terhadap fasilitas lalu lintas, dengan ancaman 7 hingga maksimal 9 tahun maksimal," terangnya
Selain itu, pihaknya juga menegaskan, akan mengenakan prajurit TNI yang terlibat dengan pasal 103 KUHP Militer.
"Maksimal hukumannya 2 tahun penjara, " pungkasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Jumat (21/4).
Perlu diketahui bersama, peristiwa ini berawal saat pertandingan final futsal tim Ranaka Polda NTT melawan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di GOR Oepoi Kota Kupang, pada Rabu (19/4) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kedua pendukung saling ejek hingga terjadi perkelahian dan pembakaran terhadap rumah dinas Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma oleh orang tak dikenal
Peristiwa memalukan ini juga mengakibatkan pihak polisi luka-luka.dan kendaraan roda empat dan roda dua rusak parah.