1.500 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan

Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.
Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.
Elshinta.com - Sebanyak 1.500 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ribuan narapidana tersebut berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) seluruh Indonesia, yang terhitung sejak November 2024 hingga Agustus 2025.
Para napi tersebut dipindahkan karena kerap melakukan pelanggaran tingkat berat dan berulang selama di dalam Lapas Rutan.
Salah satunya mereka kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari kepemilikan HP hingga transaksi narkotika di dalam Lapas maupun Rutan.
"(Pemindahan) ini akan terus berlanjut kami lakukan dalam rangka untuk upaya kami mencegah mereka yang berisiko tinggi melakukan kejahatan dari dalam Lapas," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) Agus Andrianto kepada awak media usai menghadiri pengobatan gratis dan pemberian bansos kepada warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (27/8).
Agus mengakui meski proses pemindahan narapidana berisiko tinggi belum secara optimal dilakukan jajarannya, namun pihaknya akan terus bekerja secara maksimal guna menjamin keamanan Lapas maupun Rutan.
"Agar jangan sampai para pelaku kejahatan yang sekarang ini ada di dalam Lapas dan Rutan tidak kembali melakukan kejahatan.," ujarnya mengingatkan.
Karenanya Jenderal bintang empat itu meminta kepada Kalapas, Karutan, Kakanwil untuk membaca situasi tempatnya berdinas agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan.
"Kemudian mereka juga harus tahu berkomunikasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang ada di sana. Sekaligus juga mereka punya tanggung jawab sebenarnya untuk melakukan pembimbingan kepada warga binaan dan masyarakatan," terang Agus.
"Syukur-syukur mereka bisa membuat pelayan latihan kerja yang nantinya bisa menghasilkan suatu produk yang bisa hasilnya itu dijual kepada masyarakat," sambungnya.
Agus pun mengimbau kepada para petugas Lapas dan Rutan untuk bekerja secara profesional dan bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana tupoksinya masing-masing.
Jika tidak, kata Agus, pihaknya tidak segan segan untuk memberikan sanksi bagi para petugas Lapas dan Rutan yang lalai atau sengaja melakukan pelanggaran pembinaan kepada narapidana.
Namun sayangnya, Agus tidak merinci pemberian sanksi untuk petugas Lapas maupun Rutan. Ia hanya menyebut, sanksi akan diberikan sesuai tanggung jawabnya masing-masing.
'Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan tanggung jawab yang mereka kerjakan," terangnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Kamis (28/8).