Top
Begin typing your search above and press return to search.

Lindungi hak pekerja JKN, 3 perusahaan digugat kejari Jaksel

Kejari Jakarta Selatan ajukan gugatan sederhana terhadap badan usaha tak patuh kewajiban Program JKN demi menjamin hak kesehatan pekerja.

Lindungi hak pekerja JKN, 3 perusahaan digugat kejari Jaksel
X

Elshinta/ HUB

Jakarta Selatan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menempuh langkah penegakan hukum melalui gugatan sederhana terhadap badan usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini diambil untuk memastikan hak pekerja atas jaminan kesehatan tetap terlindungi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN serta membayarkan iuran secara rutin dan tepat waktu.

Gugatan Ditempuh Setelah Pembinaan Tak Direspons

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menegaskan bahwa gugatan sederhana merupakan tahapan lanjutan setelah proses pemeriksaan dan pengawasan tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

“Program JKN adalah amanat konstitusi. Kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja serta membayarkan iuran harus dikawal secara serius. Pemeriksaan, pengawasan, hingga jalur litigasi adalah instrumen penegakan yang ditempuh secara terukur untuk mendorong kepatuhan,” ujar Marcelo, Kamis (8/1).

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, terdapat tiga badan usaha yang tergabung dalam satu grup perusahaan yang menjalani proses gugatan sederhana karena tidak menunjukkan kepatuhan meski telah melalui tahapan pembinaan.


Kejari dan BPJS Kawal Hak Pekerja hingga Tuntas

Marcelo menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan bersama BPJS Kesehatan akan terus mengawal proses gugatan hingga tuntas agar hak pekerja atas JKN dapat dipulihkan sepenuhnya.

Selain itu, Kejari juga mendorong publikasi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai bentuk transparansi dan efek jera bagi badan usaha lain.

“Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum. Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, publik dapat mengakses informasi perkara secara objektif dan transparan,” jelas Marcelo.


BPJS Kesehatan: Gugatan Adalah Langkah Terakhir

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja, menegaskan bahwa pelibatan aparat penegak hukum bukan langkah awal, melainkan tahapan lanjutan setelah pembinaan dan pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh badan usaha.

“Pelibatan Kejaksaan bukan langkah awal, tetapi lanjutan. Ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerjanya dapat dipenuhi,” ujar Herman.

Ia berharap sinergi antara Kejari Jakarta Selatan dan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN, sehingga hak pekerja atas jaminan kesehatan terpenuhi secara adil, setara, dan berkelanjutan. (Hutomo Budi)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire