Aceh larang kayu sisa banjir bandang dibawa keluar daerah

Gajah terlatih menangani tumpukan kayu yang dibawa banjir bandang ke pemukiman penduduk di Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Senin (8/12/2025). ANTARA/Rahmat Fajri
Gajah terlatih menangani tumpukan kayu yang dibawa banjir bandang ke pemukiman penduduk di Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Senin (8/12/2025). ANTARA/Rahmat Fajri
Pemerintah Aceh mengingatkan kepada semua pihak tidak mengeluarkan kayu-kayu yang hanyut akibat banjir bandang dari daerah itu karena masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan darurat di lapangan.
"Kepada siapa pun dilarang mengambil apalagi membawa keluar tanpa izin dari otoritas berwenang," kata Juru Bicara Pemprov Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Jumat.
Dirinya mengatakan banjir dan tanah longsor di Aceh bukan kasus biasa, melainkan kompleksitas masalah, termasuk menyangkut lingkungan.
Maka dari itu, ucapnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengatakan bahwa kayu-kayu di kawasan banjir bandang dan tanah longsor tersebut, masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan darurat di lapangan.
Ia mengatakan dengan adanya potensi-potensi penyelidikan oleh aparat penegak hukum terhadap pelanggaran lingkungan, maka kayu-kayu di kawasan bencana tersebut juga menjadi salah satu alat bukti.
"Semua pihak harus berhati-hati dalam tindakan tanpa prosedur hukum sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Masyarakat kami harap bisa memantau ini," ujarnya.
Kepada semua pihak, baik institusi pemerintahan maupun kelompok masyarakat yang saat ini bekerja ekstra dalam pembersihan, dia mengharapkan, dapat menempatkan semua kayu tersebut di lokasi yang ditentukan bersama.
"Gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran di lapangan agar menentukan bersama terhadap hal ini," demikian Muhammad MTA.




