Agnez Mo tiga kali tak hadiri sidang gugatan Arie Bias

Penampilan penyanyi Agnez MO di atas panggung. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj/aa.
Penampilan penyanyi Agnez MO di atas panggung. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj/aa.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo tidak menghadiri sidang gugatan pencipta lagu Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias terkait lagu berjudul "Bilang Saja", sebanyak tiga kali.
Pemanggilan ketiga kali tersebut dilakukan dalam sidang pada Selasa (30/12).
"Pada persidangan tersebut, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali panggilan," kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta,Rabu.
Dia menyebutkan agenda sidang berikutnya ditunda ke Selasa (6/1) dengan agenda Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing, sedangkan untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak dipanggil kembali.
Adapun Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading (Holywings) hingga penyanyi Agnes Mo terkait lagu berjudul "Bilang Saja", terkait pelanggaran hak cipta dengan Nomor 136 PDT.SUS-HKI/Cipta/2025 ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
Penggugat menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Para tergugat dimaksud, yakni PT Aneka Bintang Gading sebagai Tergugat, Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Turut Tergugat II, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat III.
Sebelumnya, Ari Bias juga sudah pernah menggugat Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara total Rp1,5 miliar terkait lagu yang sama.
Pengadilan tingkat pertama menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan Ari Bias, "Bilang Saja", pada tiga konser tanpa seizin pencipta.
Oleh sebab itu, majelis hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Agnez Mo dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.




