Aktor Densu: Penggalangan dana bencana sebaiknya berizin

Aktor Denny Sumargo menceritakan pengalamannya terkait persoalan penggalangan donasi. Cerita tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengenai ketentuan bahwa penggalangan dana untuk bantuan bencana di Sumatera sebaiknya memiliki izin. Namun, apabila dalam kondisi darurat izin belum sempat diurus, pemerintah berharap perizinan tetap dipenuhi setelah proses penanganan selesai.
Menurut Denny, yang akrab disapa Densu, memang terdapat regulasi yang mengatur penggalangan dana di Indonesia.
“Berdasarkan pengalaman saya dulu soal donasi, memang ada Undang-Undang yang mengatur. Jika penggalangan dana dilakukan secara perorangan tanpa izin, itu bisa melanggar Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Hasil donasinya bisa dianggap ilegal dan berpotensi disita negara,” ujar Densu.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk berdonasi.
“Bukan tidak boleh melakukan donasi. Ini juga bukan saya membela Gus Ipul,” lanjutnya.
Densu menyarankan agar penggalangan dana dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang memiliki payung hukum yang jelas.
“Kalau ingin melakukan donasi, sebaiknya dilakukan di bawah yayasan yang sudah memiliki izin dan payung hukum. Atau bisa juga dengan mengajukan izin kepada Kementerian Sosial,” kata Densu.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran.
“Supaya kalau terjadi kelalaian atau penyalahgunaan, kita tidak melanggar hukum. Intinya untuk menjaga agar donasi tidak disalahgunakan. Itu yang saya pahami dari pengalaman sebelumnya. Tapi saya juga tidak tahu kalau kemudian ada arah politik tertentu terhadap Gus Ipul,” ujarnya.
Densu juga menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang menilai proses perizinan identik dengan pemotongan dana.
“Yang saya lihat, masyarakat menangkapnya seolah-olah ada potongan saat mengurus izin. Setahu saya dulu tidak ada potongan, yang ada hanya kewajiban laporan. Itu untuk pertanggungjawaban, supaya hasil donasi tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kontroversi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan penggalangan dana, bahkan mengapresiasi berbagai bentuk solidaritas sosial.
“Pada dasarnya kami mengapresiasi masyarakat luas, baik yayasan maupun komunitas, yang ingin membantu saudara-saudara kita yang sedang kesulitan atau terdampak bencana,” ujar Gus Ipul di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu.
Gus Ipul menjelaskan bahwa ketentuan perizinan dalam penggalangan dana memang diatur dalam undang-undang, sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat dan bertanggung jawab.
Hutomo Budi




