Anggota DPR beda pendapat dengan Jokowi soal RUU KPK

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI/am.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI/am.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan inisiatif DPR, meski Jokowi tidak menandatanganinya.
Dalam proses pembahasannya saat itu, Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.
"Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," kata Abdullah di Jakarta, Senin.
Selain itu, dia mengatakan bahwa secara konstitusi bukan berarti Jokowi menolak UU KPK terbaru tersebut, meski tidak ikut menandatangani.
"Karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.
Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.
Jokowi mengatakan UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
Adapun proses pembentukan RUU KPK tersebut saat itu menuai polemik dan juga aksi demonstrasi. Saat itu demonstran pun menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai protes atas pengesahan UU KPK yang baru.




