Top
Begin typing your search above and press return to search.

Anggota DPR minta Sumbar ditetapkan darurat bencana nasional

Anggota DPR minta Sumbar ditetapkan darurat bencana nasional
X

Tim SAR gabungan mengevakuasi korban banjir bandang di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sabtu (29/11/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Anggota DPR RI berasal dari Sumatera Barat Mulyadi mendesak pemerintah pusat segera menetapkan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.

"Desakan ini disampaikan melihat tingginya tingkat kerusakan serta jumlah korban terdampak di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh," kata dia melalui keterangan tertulis diterima di Padang, Sabtu.

Menurut dia, langkah menaikkan status menjadi bencana nasional sebagai mendesak mengingat dampak kerusakan sarana prasarana dan korban jiwa telah memenuhi kriteria penetapan bencana berskala nasional.

"Kami meminta pemerintah segera menetapkan musibah yang terjadi di Sumatera sebagai bencana nasional," kata dia.

Ia menjelaskan bencana yang terjadi tidak hanya menyebabkan kerusakan infrastruktur yang parah, tetapi juga besarnya kerugian materi, korban jiwa, dan efek sosial ekonomi dialami masyarakat.

Dengan status bencana nasional, pemerintah pusat akan lebih mudah mengerahkan sumber daya secara maksimal, antara lain menyangkut pendanaan, logistik, personel SAR, relawan, dan koordinasi antar-kementerian.

"Penetapan status ini akan memudahkan proses koordinasi dalam tanggap darurat, rehabilitasi hingga rekonstruksi wilayah terdampak," ujar dia.

Anggota DPD RI berasal dari Sumbar Irman Gusman juga mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional menyusul banjir bandang dan longsor besar yang terjadi di tiga provinsi tersebut.

Ia mengatakan skala kerusakan di tiga provinsi itu telah melumpuhkan kehidupan warga, merusak infrastruktur vital, serta memutus akses transportasi darat, laut, dan udara.

Tingkat kehancuran yang terjadi, kata dia, jauh melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk menanganinya tanpa intervensi penuh dari pemerintah pusat.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire