Angkot Puncak libur 5 hari, sopir dapat kompensasi Rp1 juta

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan secara simbolis kompensasi kepada sopir angkutan kota (angkot) yang melayani jalur Puncak di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan secara simbolis kompensasi kepada sopir angkutan kota (angkot) yang melayani jalur Puncak di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selama lima hari pada periode libur Lebaran 2026 guna menekan potensi kemacetan di kawasan wisata tersebut.
Kebijakan tersebut juga disertai pemberian kompensasi sebesar Rp1 juta kepada masing-masing sopir dan pemilik angkot yang tidak beroperasi selama masa penghentian operasional.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara simbolis menyerahkan kompensasi kepada para sopir angkot di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (15/3).
Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur Puncak yang setiap tahun mengalami lonjakan kendaraan saat libur Lebaran.
“Di sini hampir 2.000 orang sopir angkot dari sekitar 700 armada yang mendapatkan kompensasi agar tidak beroperasi sementara saat libur Lebaran, supaya kemacetan di Puncak bisa ditekan,” ujar Dedi.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Puncak ketika terjadi peningkatan mobilitas masyarakat saat musim liburan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dhani Gumelar menjelaskan program tersebut menyasar 2.068 sopir angkot yang melayani rute di kawasan Puncak.
Penghentian operasional dilakukan pada 22, 23, 24, 27 dan 28 Maret selama periode libur Lebaran 2026.
“Jumlah sopir yang menerima kompensasi sebanyak 2.068 orang. Penghentian operasional dilakukan pada lima hari tersebut berdasarkan hasil survei dan prediksi karena aktivitas masyarakat menuju Puncak biasanya meningkat,” katanya.
Ia menambahkan kompensasi diberikan Rp200 ribu per hari, sehingga total yang diterima setiap sopir selama lima hari mencapai Rp1 juta. Dana kompensasi tersebut telah ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank BJB.
Program ini hanya berlaku bagi angkot yang melayani rute menuju kawasan Puncak. Pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang masih menggunakan angkutan umum di wilayah lain.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan angkot yang mengikuti program tersebut berasal dari tiga trayek utama di kawasan Puncak.
Trayek tersebut antara lain angkot 02C rute Pasir Muncang–Ciawi sebanyak 73 kendaraan, kemudian 02B rute Sukasari–Cibedug sebanyak 175 kendaraan, serta 02A rute Sukasari–Cisarua sebanyak 530 kendaraan.
Dadang menegaskan seluruh angkot pada trayek tersebut wajib mematuhi kebijakan penghentian operasional pada tanggal yang telah ditentukan.
“Harus mengikuti aturan. Pada tanggal 22, 23, 24, 27 dan 28 itu murni tidak ada angkot yang beroperasi di tiga jurusan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan petugas dari Dinas Perhubungan bersama kepolisian akan melakukan pengawasan di lapangan. Apabila ditemukan angkot yang tetap beroperasi, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Pertama kami lakukan imbauan, namun apabila masih beroperasi akan kami tindak dengan tilang bersama kepolisian,” ujarnya.
Selain pengaturan operasional angkot, pemerintah daerah juga menyiapkan personel dan sarana pendukung untuk mengantisipasi arus mudik dan wisata Lebaran di wilayah Kabupaten Bogor.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyiagakan sekitar 300 personel, termasuk 100 petugas khusus di kawasan Puncak yang bertugas dalam dua shift untuk mengatur lalu lintas dan memastikan kelancaran arus kendaraan selama periode libur Lebaran.




