Top
Begin typing your search above and press return to search.

Baleg DPR tekankan kehati-hatian bahas RUU Perampasan Aset

Baleg DPR tekankan kehati-hatian bahas RUU Perampasan Aset
X

Foto : Istimewa

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal itu disampaikan Yanuar dalam wawancara Program Edisi Sore Radio Elshinta, Jumat (19/9/2025) sore.

Menurut Yanuar, masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025 merupakan respon atas dorongan masyarakat dan seluruh fraksi di DPR agar Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih tegas dalam menindak pelaku kejahatan.

“Undang-undang ini didorong untuk mempercepat atau membuat orang tidak lagi mudah melakukan korupsi maupun tindak pidana lain yang selama ini sulit disentuh hukum,” jelasnya.

Namun, Yanuar mengingatkan agar pembahasan RUU ini tidak terburu-buru. Ia menekankan perlunya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi, sehingga masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat memberi masukan dalam penyusunan aturan.

“Kita tidak ingin keterlibatan publik hanya bersifat administratif. Publik harus dilibatkan secara substansial agar undang-undang ini menjawab tantangan hukum yang ada,” ujarnya.

Yanuar juga menyoroti bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya akan menyasar kasus korupsi, tetapi juga kejahatan lain seperti narkoba, judi online, trafficking, hingga penipuan. Karena cakupannya luas, ia menilai diperlukan mekanisme hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.

“Jangan sampai orang kehilangan aset tanpa melalui proses hukum yang proporsional. Harus tetap ada perlindungan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yanuar menyebutkan perlunya kajian atas istilah yang digunakan dalam RUU ini. Ia menilai istilah “perampasan aset” terdengar provokatif, sehingga perlu dipertimbangkan penggunaan istilah alternatif seperti “asset recovery” atau “pemulihan aset” yang lazim dipakai di banyak negara.

“Ini perlu dialog publik. Apakah tepat disebut perampasan aset, atau lebih baik pemulihan aset. Semua bisa dibahas bersama,” tambahnya.

Baleg DPR, kata Yanuar, telah menyiapkan 67 RUU dalam Prolegnas 2026, sebagian di antaranya merupakan lanjutan dari RUU yang belum selesai pada 2025. Khusus untuk RUU Perampasan Aset, pembahasan substansinya akan dilakukan di Komisi III DPR RI dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, pengusaha, hingga masyarakat sipil.

“Kami ingin memastikan undang-undang ini tidak hanya kuat secara hukum, tapi juga adil dan diterima masyarakat,” pungkas Yanuar

Deddy Rahmadhany

Disclaimer : Ringkasan ini dibuat menggunakan Kecerdasan Buatan (AI)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire