BAPAN Kepri sampaikan temuan dugaan tambang di Sanggau ke ESDM
BAPAN Kepri melaporkan dugaan tambang bauksit ilegal di Sanggau ke Kementerian ESDM. Laporan mencakup temuan lapangan, potensi kerugian negara, dan dampak lingkungan.

Elshinta/ Rizky Rian Saputra
Elshinta/ Rizky Rian Saputra
Dugaan praktik tambang bauksit ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali mendapat sorotan. Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepri Badan Penelitian Aset Negara (BAPAN) menyampaikan laporan resmi kepada penyidik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Pusat.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah rangkaian temuan lapangan yang menunjukkan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal dan penjualan hasil galian ke beberapa perusahaan di Kepulauan Riau. Laporan disampaikan oleh Ahmad Iskandar Tanjung, perwakilan DPD Kepri BAPAN. Ia menilai langkah ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
“Kami melapor karena aktivitas ini merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar Ahmad di Jakarta (3/12).
Ahmad menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di Sanggau diduga telah berlangsung lama. Ia menyebut bahwa data dari Kalimantan Barat menunjukkan adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT MKU dan PT KBM. Menurut Ahmad, kedua perusahaan tersebut beserta perusahaan pembeli berada dalam satu kepemilikan.
“Ketiganya dimiliki oleh satu orang,” kata Ahmad.
Ia menambahkan tidak ditemukan data jaminan reklamasi, bukti pascatambang, maupun persyaratan teknis lainnya. Kondisi ini dinilai melanggar aturan pertambangan mineral dan batubara. Tambang yang dilaporkan berada di Kabupaten Sanggau, sementara penjualan hasil tambang diduga dilakukan ke wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Ahmad menegaskan bahwa berdasarkan temuan lapangan, kegiatan penambangan masih berlangsung hingga awal pekan ini.
“Saya turun langsung ke Sanggau hari Selasa. Tambang itu masih beroperasi,” ujarnya.
Ia menyebut aktivitas tersebut telah terjadi sejak tahun 2008 hingga 2025 dan tidak pernah mendapat tindakan tegas.
“Data ESDM menunjukkan tidak ada izin aktif dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.
Ahmad juga menyebut tidak ada catatan investasi tambang pada 2023 hingga 2025 untuk perusahaan terkait. Ia menilai kerugian negara akibat aktivitas tambang tanpa izin sangat besar. Potensi kerugian disebut dapat mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah jika menghitung produksi dan rentang waktu operasi.
Ia mempertanyakan sikap otoritas pelabuhan di Kalimantan Barat yang memberikan izin pengiriman, serta menyoroti tidak adanya tindakan dari pemerintah daerah.
Aktivitas tambang tanpa izin, lanjut Ahmad, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. Ia menyinggung bencana banjir yang terjadi di Sumatera sebagai contoh dampak kerusakan hutan.
“Pohon di atas tambang pasti ditebang. Resapan air hilang. Itu memicu bencana,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin daerah lain ikut terdampak.
“Kami ingin menjaga Indonesia dari bencana yang bisa dicegah,” katanya.
Ahmad mengatakan laporan ke Kementerian ESDM merupakan langkah awal. Pihaknya akan mengirim laporan tambahan kepada beberapa lembaga lain.
“Setelah ini, kami lapor ke Satgas Kejaksaan Agung dan Istana Presiden,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aktivis lingkungan di tingkat nasional siap membantu.
“Kami berkoordinasi dengan banyak LSM lingkungan. Mereka siap bersuara,” kata Ahmad.
Jika laporan tidak ditindaklanjuti, Ahmad menegaskan pihaknya siap membuka temuan secara luas kepada publik.
“Kami siap buka semuanya. Kami ingin penegakan hukum berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta pemerintah pusat mengawasi dugaan keterlibatan aktor kuat dalam operasi tambang ilegal tersebut.
“Kami rakyat mendukung Presiden Prabowo. Kami hanya minta dugaan ini ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pelaporan BAPAN Kepri kembali menyoroti persoalan tata kelola pertambangan tanpa izin, potensi kerugian negara, dan ancaman kerusakan lingkungan. Penanganan kasus ini kini berada di tangan Kementerian ESDM dan lembaga penegak hukum lainnya. Ahmad berharap pemerintah bergerak cepat.
Rizky Rian Saputra




