Baznas gandeng KPK perkuat sinergi antikorupsi pengelolaan dana ZIS

Audiensi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan sinergi pendidikan antikorupsi bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat (20/2/2026). ANTARA/HO-Baznas RI
Audiensi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan sinergi pendidikan antikorupsi bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat (20/2/2026). ANTARA/HO-Baznas RI
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam mendorong pendidikan antikorupsi bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia.
Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
"Koordinasi dengan KPK merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan pengelolaan zakat nasional," katanya.
Noor mengatakan pendidikan antikorupsi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pengawasan di seluruh unit Baznas, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menilai kebutuhan akan pendidikan antikorupsi semakin mendesak mengingat pengelolaan ZIS menuntut kehati-hatian serta standar integritas yang tinggi.
"Kami juga memiliki Baznas Institute yang menyelenggarakan pendidikan, termasuk pendidikan antikorupsi. Kami berharap KPK berkenan mengisi materi khusus dalam setiap pelatihan agar penguatan integritas semakin optimal," ujarnya.
Noor berharap sinergi antara Baznas dan KPK mampu memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pengelola zakat sekaligus meningkatkan kepercayaan para muzaki untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi seperti Baznas.
"Kehadiran kami di KPK ini merupakan bentuk transparansi agar publik mengetahui bahwa Baznas terbuka dan siap diawasi. Pengelolaan dana publik selalu memiliki risiko sehingga pengawasan harus terus diperkuat," ucap Noor menegaskan.
Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik komitmen Baznas dalam memperluas pendidikan antikorupsi hingga ke seluruh unit Baznas di Indonesia. Menurut dia, langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadi pelanggaran.
"Kami mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Baznas dan mendukung penyebaran pendidikan antikorupsi hingga tingkat daerah. Jika memungkinkan, kegiatan tersebut dapat dirutinkan dan dilaksanakan secara regional, baik daring maupun luring. KPK siap berkontribusi dalam pendidikan antikorupsi bagi seluruh pengelola zakat di daerah," ungkapnya.
Menurut Setyo, penguatan integritas di tingkat kabupaten dan kota menjadi perhatian penting karena pengelolaan zakat di daerah memiliki tantangan tersendiri.
Pendidikan antikorupsi dinilai mampu memperkuat pemahaman mengenai konflik kepentingan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penghimpunan hingga distribusi dana.
Dalam konteks pencegahan, ia menekankan pentingnya sistem tata kelola yang terbuka dan profesional. Transparansi dalam penghimpunan, penetapan penerima manfaat, hingga pelaporan keuangan harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pengelola.
"Dengan tata kelola yang profesional dan transparan, kepercayaan publik akan meningkat," tutur Setyo Budiyanto.




