Top
Begin typing your search above and press return to search.

BGN ingatkan anggaran bahan baku untuk MBG maksimal Rp10 ribu

BGN ingatkan anggaran bahan baku untuk MBG maksimal Rp10 ribu
X

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang. ANTARA/HO-BGN

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengingatkan anggaran bahan baku makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi bukan Rp15.000.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi Nanik S. Deyang untuk menyikapi ramainya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadhan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran.

"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK serta SD kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara untuk SD kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi," ujar Nanik S Deyang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan besaran anggaran Rp13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

Selain untuk bahan baku makanan, kata dia, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain pembayaran listrik, internet atau telepon, gas, air, insentif relawan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta insentif guru yang membagikan MBG.

Selain itu biaya operasional juga digunakan untuk insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran bahan bakar minyak mobil MBG, serta operasional kepala SPPG beserta tim.

Kemudian terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern, mulai dari penanak nasi, pemanas cuci ompreng, kompor, kulkas, pendingin untuk bahan baku, panci, hingga sewa ompreng.

Dalam petunjuk teknis BGN, anggaran sebesar Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

Namun demikian BGN tetap terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire