Top
Begin typing your search above and press return to search.

Billy Haryanto kembali diperiksa KPK dalam kasus DJKA Kemenhub

Billy Haryanto kembali diperiksa KPK dalam kasus DJKA Kemenhub
X

Pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semsrang, Kamia (9/11/2023). ANTARA/I.C. Senjaya

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil kembali pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras (BH) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BH selaku wiraswasta," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Kamis.

Billy Haryanto terakhir kali dipanggil KPK sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub tersebut pada 29 September 2025.

Selain Billy Haryanto, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk penyidikan kasus DJKA klaster wilayah Medan, Sumatera Utara.

Dua saksi itu adalah AS selaku Manajer Proyek di PT Adhi Karya (Persero) pada pekerjaan pembangunan jalur kereta api antara Medan-Binjai, serta RKA selaku pegawai Adhi Karya.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 12 Agustus 2025, KPK telah menetapkan sebanyak 17 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire