BNN bongkar pabrik narkoba vape dan happy water di Ancol

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggerebekan lab pembuatan narkotika di Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Plt. Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggerebekan lab pembuatan narkotika di Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek laboratorium pembuatan narkotika yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan happy water, yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ancol, Jakarta, Selasa.
"Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water," kata Plt. Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo di Jakarta Utara, Selasa.
Budi menerangkan dalam pengungkapan tersebut petugas menangkap total empat orang, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Ia juga menambahkan lab pembuatan narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan lab pembuatan narkotika tersebut berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Saat itu tim menangkap dua orang penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM karena kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lainnya, yakni PS dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.
Dari keterangan tersangka PS, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta, yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika.
Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain.
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku, termasuk Ethomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal.
"Para jaringan, para bandar, para kartel ini selalu mengembangkan modus-modus operandi untuk tetap melakukan perdaran narkotika secara masif," ujar Budi.
Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
1. Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
2. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar.
3. Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.




