Top
Begin typing your search above and press return to search.

BNPB dampingi Sumatera Utara susun R3P pascabencana sektor hunian

BNPB dampingi Sumatera Utara susun R3P pascabencana sektor hunian
X

Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan pandangan dalam penyusunan dokumen R3P wilayah di Kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan, Senin (12/1/2026). ANTARA/HO-BNPB

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendampingi pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara dalam penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), khususnya pada sektor hunian.

Kepala BNPB Suharyanto dalam keterangan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa, mengatakan pendampingan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan berbagi pengalaman penanganan bencana di berbagai wilayah.

Dalam penyusunan R3P sektor hunian, ia menegaskan bahwa mereka telah memiliki petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam penentuan kategori rumah rusak ringan dan rusak sedang, yang akan menjadi acuan daerah dalam penyaluran bantuan stimulan.

Petunjuk teknis perlu disosialisasikan sebagai acuan untuk mengatasi tantangan yang sering dihadapi pemerintah daerah, di antaranya keberatan dari masyarakat ketika rumah yang mengalami kerusakan tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan stimulan rusak ringan maupun rusak sedang.

“Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, sehingga kepala daerah perlu menjelaskan mekanisme penilaian kerusakan rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.

Berdasarkan pengalaman penanganan bencana sebelumnya, BNPB mendorong adanya skema bantuan tersendiri bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan di bawah 20 persen dan tidak masuk kategori rusak ringan maupun rusak sedang, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

Pada penanganan pasca-gempa Cianjur misalnya, rumah dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen mendapatkan bantuan antara Rp3 juta hingga Rp5 juta.

"Ini tentunya dikembalikan kepada kebijakan kepala daerah setempat. Bantuan stimulan tersebut dialokasikan dari anggaran daerah dan bukan dari pemerintah pusat," katanya.

Ia menjelaskan untuk wilayah Sumatera Utara data sementara rumah rusak ringan dan rusak sedang telah tersedia dan dapat diperbarui serta diinformasikan kepada BNPB apabila terjadi perkembangan di lapangan.

Terkait dengan sektor hunian, BNPB menyampaikan bahwa warga dengan rumah rusak berat akan memperoleh bantuan hunian sementara atau dana tunggu hunian senilai Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, atau langsung mendapatkan hunian tetap yang disesuaikan dengan kondisi dan pilihan lokasi pembangunan, baik relokasi, in-situ, maupun eks-situ.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire