Top
Begin typing your search above and press return to search.

Boni Hargens apresiasi Kapolri tolak Polri di bawah Kementerian

Penolakan Kapolri dinilai mencerminkan kenegarawanan dalam menjaga independensi penegakan hukum dan fondasi demokrasi Indonesia.

Boni Hargens Apresiasi Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian
X

Elshinta/ADP

Analis Politik dan Isu Intelijen Boni Hargens mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Menurut Boni, sikap Kapolri tersebut mencerminkan kenegarawanan dalam menjaga fondasi demokrasi dan prinsip negara hukum di Indonesia.

"Penolakan Kapolri terhadap gagasan subordinasi Polri ke dalam struktur kementerian menunjukkan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip fundamental berdemokrasi. Dalam konteks negara hukum demokratis, kemandirian lembaga penegak hukum menjadi prasyarat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan," ujar Boni Hargens dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Boni menilai, perdebatan terkait posisi Polri tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan administratif. Menurut dia, isu tersebut menyentuh aspek filosofis dalam penyelenggaraan negara, terutama menyangkut jaminan independensi penegakan hukum dari intervensi politik praktis.

Ia menegaskan, kemandirian Polri menjadi syarat utama agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan objektif, tanpa diskriminasi berdasarkan kepentingan politik maupun kekuasaan sesaat.

Boni Hargens juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip trias politika yang menjadi fondasi demokrasi. Dalam sistem tersebut, kekuasaan negara dijalankan secara setara oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif sesuai mandat rakyat.

"Polri, sebagai institusi penegak hukum, memiliki karakteristik unik yang tidak dapat disamakan dengan lembaga eksekutif biasa. Fungsi penegakan hukum memerlukan independensi dari tekanan politik agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif. Menempatkan Polri sebagai bagian integral dari eksekutif akan menciptakan konflik kepentingan fundamental, di mana institusi yang seharusnya mengawasi pelaksanaan hukum justru menjadi bagian dari objek pengawasan itu sendiri," jelas dia.

Lebih lanjut, Boni mengingatkan bahwa UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah mengatur posisi Polri secara tegas berada di bawah Presiden dalam kapasitas sebagai kepala negara.

"Presiden sebagai kepala negara mewakili kedaulatan rakyat secara keseluruhan, sementara presiden sebagai kepala eksekutif menjalankan fungsi pemerintahan yang bersifat politis. Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa," tegas dia.

Menurut Boni Hargens, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi membuka ruang politisasi penegakan hukum. Dalam sistem birokrasi yang bersifat politis, risiko penyalahgunaan kewenangan dinilai akan semakin besar.

"Sejarah telah memberikan banyak pelajaran berharga tentang bahaya konsentrasi kekuasaan penegakan hukum di tangan eksekutif. Ketika Polri diperlakukan sebagai kementerian atau lembaga yang bersifat politis-birokratis, maka prinsip rule of law akan tergantikan dengan rule by law," tutur dia.

"Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi menjadi panglima yang mengatur semua pihak secara adil, melainkan menjadi instrumen kekuasaan untuk melegitimasi kepentingan politik tertentu. Penegakan hukum yang selektif, kriminalisasi terhadap lawan politik, dan perlindungan terhadap kelompok tertentu akan menjadi praktik yang sulit dihindari," jelas Boni Hargens menambahkan.

Boni menekankan, reformasi Polri sejatinya tidak terletak pada perubahan posisi struktural dalam birokrasi pemerintahan, melainkan pada transformasi budaya organisasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

"Polri harus menempatkan diri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai instrumen kekuasaan. Ini memerlukan perubahan dalam sistem rekrutmen, pendidikan, dan promosi yang menghargai integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap hak asasi manusia," ungkap dia.

Ia pun mengingatkan agar agenda reformasi Polri tidak dijadikan alat politik praktis. Menurutnya, reformasi yang sejati membutuhkan komitmen jangka panjang dan konsistensi.

"Sikap kenegarawanan Kapolri dalam mempertahankan independensi Polri mencerminkan pemahaman mendalam tentang arsitektur demokrasi Indonesia dan komitmen terhadap supremasi hukum sebagai fondasi negara hukum yang demokratis," pungkas Boni. (Arie Dwi Prasetyo)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire