BPA Kejagung lelang satu aset dari terpidana kasus BLBI BHS

Aset tanah dan bangunan perkara tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Harapan Sentosa (BHS) atas nama terpidana Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja, dan Sherny Kojongian. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Aset tanah dan bangunan perkara tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Harapan Sentosa (BHS) atas nama terpidana Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja, dan Sherny Kojongian. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang satu aset dalam perkara tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Harapan Sentosa (BHS) atas nama terpidana Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja, dan Sherny Kojongian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa aset tersebut merupakan satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi.
“Atas nama Eko Edi Putranto yang berlokasi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta,” katanya.
Ia mengatakan, nilai limit lelang aset tersebut sebesar Rp12.386.028.000,00 dan mengalami kenaikan penawaran sebesar Rp10.000.000,00. Dengan demikian, aset laku terjual senilai Rp12.396.028.000,00.
Adapun lelang tersebut terlaksana pada Kamis (26/2) bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id.
Diketahui, Hendra Raharja, Eko Edi Putranto, dan Sherny Kojongean merupakan direksi Bank Harapan Sentosa.
Dalam kasus korupsi BLBI Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja selaku mantan Presiden Komisaris Bank Harapan Sentosa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Pengusaha itu sempat melarikan diri ke Australia dan pada akhirnya meninggal pada 26 Januari 2003.
Sedangkan Eko Adi Putranto selaku mantan Komisaris PT BHS dan Sherny Konjongian selaku mantan Direktur Kredit PT BHS divonis 20 tahun penjara.




